Sidang Ketiga Kasus Pencabulan Mas Bechi, Agenda Tanggapan Eksepsi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 01 Agu 2022 10:37 WIB
Foto: Mas Bechi jalani sidang ketiga di PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali bergulir. Sidang yang ketiga ini rencananya beragendakan tanggapan eksepsi terdakwa dari jaksa penunutut umum (JPU).

"Agenda tanggapan eksepsi," ujar Kajari Jombang, Tengku Firdaus kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Pantauan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), sidang digelar di ruang Cakra. Tampak sebanyak 9 jaksa penuntut umum dan 8 orang penasihat hukum Mas Bechi tengah bersiap-siap.

Sidang masih digelar secara telekonferensi, tampak juga terdakwa Mas Bechi di layar yang dipasang di ruang sidang. Mas Bechi terlihat lebih segar dengan memakai kemeja hitam dan sarung kotak-kotak.

Seperti sebelumnya, sidang dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby digelar tertutup untuk umum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Ia didampingi 2 hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto.

Sedangkan di luar PN Surabaya, pengamanan ketat masih diterapkan. Ratusan aparat dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim tampak bersiaga.

Sebelumnya, Mas Bechi menyerah pada Kamis (7/7/2022) malam usai dijemput paksa polisi di Jombang. Saat ini, Bechi telah ditahan di Rutan I Surabaya atau dikenal Rutan Medaeng.

Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi, putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.



Simak Video "Video 34 Pria Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Temuan Pesta Gay Surabaya"

(abq/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork