Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Saat ini penyidik masih melakukan gelar perkara terkait penangkapan maupun penahanan.
"Sementara akan kita gelar perkara kembali terkait penangkapan maupun penahanan," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers dilansir dari detikNews, Senin (25/7/2022).
Penetapan tersangka dilakukan pada sore ini. Keempat tersangka yaitu Ahyudin (A) selaku ketua pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, dan NIA selaku anggota pembina Yayasan ACT.
Polri akan melakukan penelusuran aset (tracing asset) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Akan dilakukan audit pada ACT. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut," kata Kombes Helfi.
Polri juga menjelaskan soal penyalahgunaan dana yang dilakukan Yayasan ACT.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Kombes Helfi.
Dia menjelaskan ada peruntukan yang tidak sesuai di antaranya pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar, program food boost senilai Rp 2,8 miliar, pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar, lalu untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp 10 miliar.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan tersangka Ahyudin berperan sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT.
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(hse/fat)