Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus bullying terhadap mendiang mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma. Kemenkes menyatakan mendukung penuh usaha kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
"Karena ini sudah menjadi ranah hukum ke kepolisian, kami serahkan ke kepolisian," kata Dirjen Yankes Kemenkes Azhar Jaya saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/12/2024), dilansir dari detikHealth.
"Tapi yang jelas dengan adanya penetapan tersangka ini kami akan berkoordinasi dengan teman-teman di FK Undip," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinasi yang dimaksud termasuk untuk meninjau ulang apakah FK Undip telah memperbaiki sistem pendidikan mereka terkait PPDS agar kejadian bullying tidak lagi terjadi. Bila sistem pendidikan sudah diperbaiki, pihaknya akan kembali membuka prodi anestesi di RSUP dr Kariadi yang tengah dibekukan.
"Kalau segala sesuatunya sudah berjalan, sudah diterapkan standar-standar yang baru untuk mencegah bullying, kami akan buka lagi (prodi anestesi) di Undip," kata Azhar.
"Yang jelas, kami (Kemenkes) memberikan perhatian khusus pada almarhumah," tutupnya.
Seperti diketahui tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bullying dr Aulia. Ketiganya ialah TE merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.
"Yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (24/12).
Artanto menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun," kata Artanto.
Dia juga menyebut telah menemukan bukti uang sekitar Rp 97 juta. Nilai itu didapat dari hasil semua rangkaian peristiwa.
"(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut," imbuhnya.
(afn/afn)