Sidang Digelar 1 Jam, Perdebatan Panas Jaksa-Kuasa Hukum di Sidang Mas Bechi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 25 Jul 2022 11:19 WIB
Sidang ke-2 Mas Bechi di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang beragenda eksepsi Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, berlangsung 1 jam. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung mulai pukul 09.10 WIB hingga 10.17 WIB, Senin (25/7/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno ini berlangsung aman dan lancar, meski tanpa dihadiri Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dan Ketua Tim Penasihat Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.

Usai sidang, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, sidang berlangsung aman dan lancar. Menurutnya, surat dakwaan dari pihaknya (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Iya, kalau kita iya, kita sudah yakin dengan surat dakwaan yang kita buat," kata Tengku kepada wartawan di PN Surabaya, Senin (25/7/2022).

Tengku menjelaskan, pihaknya telah mendengar beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum selama sidang. Di antaranya, kewenangan mengadili terhadap fatwa dari MA.

"Nanti akan kita tanggapi, karena prosedur itu sudah kita lalui mekanismenya dengan benar," ujarnya.

Selain itu, penasihat hukum Mas Bechi, JPU dan kuasa hukum Mas Bechi juga masih memperdebatkan perihal pemindahan penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya di Sidoarjo. Namun, sidang tetap digelar secara daring.

"Harusnya, lokus dari Kejari Jombang lalu dialihkan ke sini (PN Surabaya). Kemudian, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap, tidak adanya ancaman dan sebagainya," tuturnya perihal poin-poin pokok eksepsi dari penasihat hukum Mas Bechi.



Simak Video "Video: Warna-warni Pohon Natal hingga Kado Raksasa Hiasi Surabaya"


(fat/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork