Satu orang ditetapkan tersangka kasus penyerangan polisi saat penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah. Saat itu, tersangka menyerang polisi dari Polres Jombang dengan pasir dan batu.
Tersangka baru adalah Amir Mahmud (41), warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Amir menyerang pasukan gabungan Polres Jombang dan Polda Jatim yang akan masuk ke Ponpes Shiddiqiyyah untuk menjemput Mas Bechi pada Kamis (7/7/2022).
Penyerangan itu dilakukan tersangka di Jalan Raya Ploso-Babat. Tepatnya di depan gapura pintu masuk Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang. Sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 6 orang.
"Tersangka melakukan pelemparan terhadap polisi menggunakan pasir dan batu," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (22/7/2022).
Satu kantong plastik sampel pasir yang digunakan Amir menyerang polisi telah disita sebagai barang bukti. Menurut Giadi, tersangka dijerat dengan pasal 19 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Simak Video "Video: Peraih detikJatim Awards Inovasi Pembangunan Terpuji 2025"
(fat/fat)