Satu orang ditetapkan tersangka kasus penyerangan polisi saat penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah. Saat itu, tersangka menyerang polisi dari Polres Jombang dengan pasir dan batu.
Tersangka baru adalah Amir Mahmud (41), warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Amir menyerang pasukan gabungan Polres Jombang dan Polda Jatim yang akan masuk ke Ponpes Shiddiqiyyah untuk menjemput Mas Bechi pada Kamis (7/7/2022).
Penyerangan itu dilakukan tersangka di Jalan Raya Ploso-Babat. Tepatnya di depan gapura pintu masuk Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang. Sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 6 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan pelemparan terhadap polisi menggunakan pasir dan batu," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (22/7/2022).
Satu kantong plastik sampel pasir yang digunakan Amir menyerang polisi telah disita sebagai barang bukti. Menurut Giadi, tersangka dijerat dengan pasal 19 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Namun, polisi belum memastikan status Amir di Ponpes maupun Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Berdasarkan informasi awal, tersangka sebatas simpatisan.
"Belum tahu, nanti kami dalami, tapi berdasarkan keterangan awal dia simpatisan (Shiddiqiyyah)," tandas Giadi.
Sekitar 600 personel gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan dalam operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso pada Kamis (7/7).
Saat itu, polisi sempat mendapatkan perlawanan dari simpatisan dan pengurus Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Operasi berakhir setelah Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi menyerahkan putranya, Mas Bechi ke polisi menjelang tengah malam.
Keesokan harinya, Jumat (8/7), Polres Jombang menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Yaitu Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang, Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo, Muhammad Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan, serta M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.
Dedy yang merupakan abdi dalem Ponpes Shiddiqiyyah sekaligus pengawal Mas Bechi menjadi tersangka dalam insiden penyergapan Mas Bechi dari Simpang 4 Sambongdukuh sampai Jembatan Ploso, Jombang pada Minggu (3/7) siang. Saat itu, ia menabrak sepeda motor yang dikendarai Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang menggunakan mobil Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ. Ia juga membawa senjata air gun lengkap dengan amunisi berupa gotri.
Sedangkan 4 tersangka lain menghalangi polisi yang akan menangkap Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis pekan lalu. Windu berperan menabrak barikade polisi menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol W 5257 UU, sedangkan Subayo, Aziz dan Aris melakukan provokasi dan menghalangi barikade polisi dengan kekerasan. Aris menjabat Bendahara Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (OPSHID).
Simak Video "Video Rumah Indis di Porong Sidoarjo Ini Berusia Seabad Lebih"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/fat)