Satu Lagi Simpatisan Mas Bechi jadi Tersangka Penyerangan Polisi

Satu Lagi Simpatisan Mas Bechi jadi Tersangka Penyerangan Polisi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 22 Jul 2022 15:31 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Satreskrim Polres Jombang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyerangan polisi saat operasi penangkapan terdakwa pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) di Ponpes Shiddiqiyyah. Menurut polisi, tersangka merupakan simpatisan Shiddiqiyyah.

"Berdasarkan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AM," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (22/7/2022).

Satu tersangka baru yakni Amir Mahmud atau AM (41), warga Desa Losari, Ploso, Jombang. Menurut Giadi, Amir merupakan simpatisan Shiddiqiyyah, Jombang yang menghalang-halangi penangkapan Mas Bechi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu, nanti kami dalami, tapi berdasarkan keterangan awal dia simpatisan (Shiddiqiyyah)," terangnya.

Giadi menjelaskan, Amir bakal dijerat dengan pasal 19 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Jadi, yang bersangkutan melakukan penghalangan, merintangi petugas saat melaksanakan penyidikan maupun penuntutan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sekitar 600 personel gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan dalam operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso pada Kamis (7/7).

Saat itu, polisi sempat mendapatkan perlawanan dari simpatisan dan pengurus Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Operasi berakhir setelah Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi menyerahkan putranya, Mas Bechi ke polisi menjelang tengah malam.

Keesokan harinya, Jumat (8/7), Polres Jombang menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Yaitu Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang, Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo, Muhammad Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan, serta M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.

Dedy yang merupakan abdi dalem Ponpes Shiddiqiyyah sekaligus pengawal Mas Bechi menjadi tersangka dalam insiden penyergapan Mas Bechi dari Simpang 4 Sambongdukuh sampai Jembatan Ploso, Jombang pada Minggu (3/7) siang. Saat itu, ia menabrak sepeda motor yang dikendarai Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang menggunakan mobil Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ. Ia juga membawa senjata air gun lengkap dengan amunisi berupa gotri.

Sedangkan 4 tersangka lain menghalangi polisi yang akan menangkap Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis pekan lalu. Windu berperan menabrak barikade polisi menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol W 5257 UU, sedangkan Subayo, Aziz dan Aris melakukan provokasi dan menghalangi barikade polisi dengan kekerasan.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads