Berawal dari cemburu, Eko Sriyanto harus berhadapan dengan hukum. Sebab, ia terbukti menganiaya istrinya, Rosalina Susanti Diyah Prameswari.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowk, Eko hanya menunduk sembari mendengarkan saksi yang dihadirkan. Saksi tersebut merupakan ibu dari istrinya alias mertuanya, Suprayatini.
Rosalina mengatakan KDRT itu mencuat ketika terdakwa memergoki dirinya membalas pesan WhatsApp (WA) dengan pria lain. Tak berpikir panjang dan bertanya lebih detail, Eko langsung menganiaya Rosalina.
Penganiayaan itu dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Kejadian kelam itu diingat betul oleh Rosalina, yakni pada 18 Februari 2022 lalu.
"Awalnya saya menolak," kata Rosalina saat sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya. Kamis (30/6/2022).
Meski sudah menolak, Eko justru tersulut emosi. Ia naik pitam lalu menampar Rosalina.
"Dia (terdakwa) minta HP saya, pipi saya dipukul," lanjutnya.
Meski telah mengalami kekerasan fisik, Rosalina masih berupaya memberikan keterangan pada Eko bahwa yang berbalas pesan dengannya hanya sebatas teman. Namun, hal tersebut tak dihiraukan.
Justru, pasutri siri itu saling bersilat lidah. Hingga akhirnya, Rosalina mengalah dan memilih meninggalkan rumah yang dihuni dengan Eko.
Wanita berusia 24 tahun itu mengaku sudah tak tahan dengan ucapan dan perlakuan Eko. Kemudian Rosalina memutuskan kembali ke rumah orang tuanya di Jombang.
Simak Video "Video: Aksi Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat"
(iwd/iwd)