Mahkamah Agung (MA) mengangkat eks hakim, Itong Isnaeni Hidayat jadi pengawai negeri sipil (PNS) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itong merupakan terpidana korupsi.
Hal ini diketahui dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan MA. Demikian, Itong akan kembali aktif lagi sebagai PNS di PN Surabaya setelah divonis 5 tahun pidana penjara.
Vonis tersebut terkait kasus yang pernah menjerat Itong saat menjadi hakim PN Surabaya. Ia sempat kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena menerima suap terkait kasus perdata pembubaran PT Sayu Giri Primedika (SGP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, rekam jejak Itong yang sempat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tetap lolos sebagai pegawai dan kembali di pengadilan di mana ia dulu pernah bermasalah.
Humas PN Surabaya Pujiono saat dikonfirmasi membenarkan terkait pengangkatan Itong sebagai PNS. Namun ia mengaku belum mengetahui formamsi apa yang akan ditempati Itong.
"Belum jelas. Nanti nunggu yang bersangkutan melapor untuk melaksanakan tugas dan dilihat formasi yang kosong," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (27/8/2025).
Pujiono menerangkan SK pengangkatan Itong sebagai PNS turun pada pekan lalu. Meski demikian, ia menyebut Itong belum beraktivitas di PN Surabaya.
"Belum (aktif), Mas. SK (Itong sebagai ASN di PN Surabaya) baru hari Kamis (21/8/2025) kemarin," ujarnya.
Pujiono menambahkan pihaknya juga masih menanti Itong melapor secara resmi setelah SK-nya turun.
"Pokoknya yang bersangkutan lapor melaksanakan tugas, langsung hari itu juga ditempatkan di bagian yang kekurangan pegawai," tandas Pujiono.
(auh/hil)