Siswi berinisial FP itu melaporkan ayah tirinya ke Polres Mojokerto Kota pagi tadi. Laporan tersebut dibuat FP setelah ibu kandungnya, Sulangsih (43) meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Nganjuk pada Rabu (22/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pagi tadi kami menerima laporan dari keluarga korban, diduga korban ini menjadi korban KDRT oleh suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso kepada wartawan di kamar jenazah RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Raya Surodinawan, Kamis (23/6/2022).
Informasi yang dihimpun detikJatim, FP kerap melihat Sulangsih dianiaya ayah tirinya. Penganiayaan yang dilakukan dengan pukulan dan tendangan itu diduga berlangsung sejak pertengahan April 2022.
Akibatnya, sekitar satu bulan yang lalu Sulangsih dalam kondisi tidak berdaya. Ibu lima anak itu mengeluh sakit pada dada, perut dan punggung diduga akibat kerap dianiaya suami ketiganya berinisial SMB.
SMB sempat membawa Sulangsih ke sebuah tempat pengobatan alternatif selama 18 hari. Namun, tak seorang pun keluarga korban yang boleh menjenguknya.
Anak kedua korban pun menjemput paksa ibunya sekitar satu pekan yang lalu untuk dibawa ke Nganjuk. Sulangsih akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah tiga hari dirawat di RSUD Nganjuk.
Riski menjelaskan saat ini pihaknya menyelidiki kasus KDRT yang diduga dilakukan SMB hingga menewaskan Sulangsih. Jenazah ibu lima anak itu diautopsi di kamar jenazah RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto sore tadi.
"Saat ini kami lakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. Karena jarak KDRT dengan kematian almarhum kurang lebih 2 bulan," jelasnya.
Menurut Riski, secara kasat mata memang terdapat tanda-tanda luka pada tubuh Sulangsih. Namun, pihaknya belum berani menyimpulkan tanda-tanda tersebut akibat KDRT yang diduga dilakukan suami ketiga korban atau karena penyebab yang lain.
"Secara kasat mata korban memang ada beberapa tanda di tubuhnya. Kami belum bisa memastikan apakah itu akibat KDRT oleh terduga pelaku atau penyebab yang lain," ungkapnya.
Sejauh ini, polisi baru menggali keterangan dari putri korban, FP selalu pelapor dan saksi mata. Selanjutnya, petugas akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui KDRT yang dialami Sulangsih.
"Terduga pelaku dalam proses pencarian. Kalau terbukti melakukan KDRT, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tandas Riski.
(iwd/iwd)