Kembalinya Itong Isnaeni Hidayat ke PN Surabaya mengundang pelbagai pertanyaan. Sebab, meski menjabat sebagai status Aparatur Sipil Negara (ASN), Itong yang pernah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap menjadi kontroversi.
Salah satunya datang dari pengacara di Surabaya Billi Handiwiyanto. Menurutnya, Itong tidak hanya diangkat menjadi ASN, tapi juga berprofesi sebagai pengacara atau lawyer.
"Saudara itong sekarang menjadi pengacara salah satu tergugat dalam kasus saya pada pdt 273/pdt.G/pn.sby. Saya khawatir kejadian dulu terulang lagi, jika melihat lawyer lawan menjadi bagian internal PN Surabaya, saya sangat khawatir adanya konflik kepentingan. Saya sangat ingat betul kasus yang menjerat Pak Itong dulu itu kasus yang berhadapan dengan saya juga pada tahun 2022," kata Billy kepada detikJatim, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana dia diduga akan memutus pembubaran PT Soyu Giri Primedika, yang mana permohonan itu diajukan oleh orang yang bukan pemegang saham. Padahal, saya adalah kuasa hukum 100% pemegang saham dan Pak Itong diduga mau memutus PT tersebut dilikuidasi. Padahal PT SGP memiliki aset ratusan miliar, meskipun akhirnya terjaring OTT KPK sehingga putusan tersebut tidak terjadi," imbuhnya.
Billy menyayangkan kembalinya Itong ke PN Surabaya. Terlebih, menangani perkara di PN Surabaya.
Namun, kuasa hukum Nany Widjaja itu tak terlalu mempermasalahkannya. Ia menegaskan Itong berhak mendapatkan kesempatan keduanya dan tak mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya tidak ada masalah pribadi dengan beliau, saya yakin Pak Itong berhak atas kesempatan kedua sebagai seorang pengacara. Akan tetapi saya berharap tidak ada konflik kepentingan dalam perkara saya yang sedang berjalan di PN Surabaya ini, antara Nany Widjaja dengan Jawapos dan Edhi Susanto, mengingat Pak Itong adalah kuasa hukum tergugat Edhi Susanto," ujarnya.
Billy berharap Mahkamah Agung segera melakukan evaluasi perihal tersebut. Sebab, tak hanya menimbulkan kontroversi, namun juga membuat resah masyarakat.
"Saya harap agar MA melakukan evaluasi total lebih mendalam terhadap penempatan Pak Itong di PN Surabaya," tuturnya.
Informasi yang dihimpun, Itong Isnaeni Hidayat sedang beracara dengan mewakili seorang klien bernama Edhi Susanto. Edhi sendiri saat ini sedang menghadapi berbagai perkara gugatan perdata, salah satunya adalah perkara sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press yang melibatkan PT Jawa pos, Dahlan Iskan, dan Nany Widjaja.
Klien dari Itong sendiri diketahui berposisi sebagai notaris dalam perkara sengketa kepemilikan saham tersebut. Beberapa kali, Itong diketahui maju bersama tim pengacara dan beracara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Humas PN Surabaya Pujiono saat dikonfirmasi membenarkan terkait pengangkatan Itong sebagai PNS. Namun ia mengaku belum mengetahui formasi apa yang akan ditempati Itong.
"Belum jelas, Mas. Nanti nunggu yang bersangkutan melapor untuk melaksanakan tugas dan dilihat formasi yang kosong," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (27/8/2025).
Pujiono menerangkan SK dari Itong baru pekan lalu. Tapi, ia memastikan Itong belum kembali beraktivitas di PN Surabaya.
"Belum (aktif), Mas. SK (Itong sebagai ASN di PN Surabaya) baru hari Kamis (21/8/2025) kemarin," ujarnya.
Pujiono menyatakan pihaknya masih menanti Itong melapor secara resmi terkait dirinya kembali ke PN Surabaya, meski sebagai ASN. Menurutnya, Itong bakal ditempatkan kembali apabila ada bagian yang kosong untuk ditempatkan sebagai pegawai.
"Pokoknya yang bersangkutan lapor melaksanakan tugas, langsung hari itu juga ditempatkan di bagian yang kekurangan pegawai," tuturnya.
(auh/abq)