Sesal PNS Surabaya Aniaya Istri Siri Berujung Jadi Pesakitan di Meja Hijau

Sesal PNS Surabaya Aniaya Istri Siri Berujung Jadi Pesakitan di Meja Hijau

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 01 Jul 2022 04:01 WIB
persidangan penganiayaan di surabaya
Persidangan kasus suami aniaya istri di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Berawal dari cemburu, Eko Sriyanto harus berhadapan dengan hukum. Sebab, ia terbukti menganiaya istrinya, Rosalina Susanti Diyah Prameswari.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowk, Eko hanya menunduk sembari mendengarkan saksi yang dihadirkan. Saksi tersebut merupakan ibu dari istrinya alias mertuanya, Suprayatini.

Rosalina mengatakan KDRT itu mencuat ketika terdakwa memergoki dirinya membalas pesan WhatsApp (WA) dengan pria lain. Tak berpikir panjang dan bertanya lebih detail, Eko langsung menganiaya Rosalina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan itu dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Kejadian kelam itu diingat betul oleh Rosalina, yakni pada 18 Februari 2022 lalu.

"Awalnya saya menolak," kata Rosalina saat sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya. Kamis (30/6/2022).

ADVERTISEMENT

Meski sudah menolak, Eko justru tersulut emosi. Ia naik pitam lalu menampar Rosalina.

"Dia (terdakwa) minta HP saya, pipi saya dipukul," lanjutnya.

Meski telah mengalami kekerasan fisik, Rosalina masih berupaya memberikan keterangan pada Eko bahwa yang berbalas pesan dengannya hanya sebatas teman. Namun, hal tersebut tak dihiraukan.

Justru, pasutri siri itu saling bersilat lidah. Hingga akhirnya, Rosalina mengalah dan memilih meninggalkan rumah yang dihuni dengan Eko.

Wanita berusia 24 tahun itu mengaku sudah tak tahan dengan ucapan dan perlakuan Eko. Kemudian Rosalina memutuskan kembali ke rumah orang tuanya di Jombang.

Bukannya mencegah, amarah Eko justru semakin meningkat ketika mengetahui istri sirinya itu berkemas. Lalu, terdakwa melampiaskannya dengan menendang almari yang berisi pakaian.

Seketika itu pula, kaca dan almari berbahan kayu itu pecah. Miris, serpihan atau pecahan almari beserta kacanya 'menyambar' pelipis mata Rosalina.

"Saya sering sekali dipukul (terdakwa)," ujar Rosalina.

Tak selesai di situ, kekerasan itu kembali dilakukan PNS di salah satu kantor kecamatan di Surabaya tersebut. Keesokan harinya sekitar pukul 02.00 WIB, ia menganiaya Rosalina lagi. Penyebabnya, hanya karena enggan berhubungan intim.

Terdakwa langsung membungkam mulut istrinya ketika hendak meminta tolong sekitarnya. Bahkan, ia sempat mencekik leher Rosalina.

Namun, upaya Rosalina untuk meminta tolong berhasil. Sebab, tetangga sekitar yang sempat mendengar suara gaduh itu mendatangi keduanya.

Dalam persidangan, Rosalina mengaku memang kerap mengalami KDRT. Bahkan, ketika ia sedang mengandung buah cinta keduanya.

"Hamil pun saya sering dipukul (terdakwa)," tuturnya.

Mendengar keterangan Rosalina, Eko tampak pasrah. Ia membenarkan seluruh ucapan istri sirinya tersebut. Dalam persidangan, Eko mengaku menyesali perbuatannya. Namun, penyesalan itu seolah sia-sia.

"Saya menyesal, seharusnya saya ayomi (istri)," sesal Eko.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads