Sidang dengan agenda putusan Manager KSP Tinara, Linggawati Wijaya, terpaksa harus ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Penundaan tersebut, lantaran hakim belum siap dengan putusannya.
Para korban pun kecewa lantaran penundaan putusan itu. Mereka membentangkan spanduk meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.
"Kita tunda minggu depan, dikarenakan hakim masih harus bermusyawarah," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana saat memimpin sidang, Kamis (30/6/2022).
Penundaan sidang putusan tersebut, ternyata cukup membuat kecewa puluhan korban yang sudah hadir di PN Banyuwangi. Padahal, para korban sudah rela jauh-jauh hadir ke persidangan untuk mendengarkan putusan hakim.
Kekecewaan itu, diluapkan oleh para korban dengan menggelar aksi di ruang tunggu PN Banyuwangi. Mereka membawa banner bertuliskan 'Tolong Hakim Hukum Berat Linggawati CS. Mafia hukum dan markus gentayangan, 300 miliar uang nasabah tidak kembali'.
"Aksi ini kita lakukan untuk meminta kepada hakim di PN Banyuwangi untuk menghukum Linggawati seberat-beratnya, karena sudah banyak korbannya," cetus perwakilan korban KSP Tinara, Anip Hariyadi.
Anip mengatakan para korban hanya meminta keadilan hukum. Dikarenakan, para korban dari KSP Tinara bukan hanya dari golongan berada. Tetapi, ada beberapa korban yang berasal dari petani ataupun penggembala.
"Kita ingin adanya keadilan, serta hakim tidak main-main dalam mengambil keputusan. Dikarena, Linggawati sendiri sudah banyak memakan korban. Serta kerugian material yang mencapai Rp 300 miliar," katanya.
Simak Video "Video: 1.400 Penari Tampil Kompak di Gandrung Sewu Banyuwangi"
(iwd/iwd)