
Korban Penipuan di Banyuwangi Kecewa Bos KSP Tinara Divonis Ringan
Manager KSP Tinara Linggawati Wijaya divonis 2 tahun penjara. Korban penipuan pun kecewa atas vonis 2 tahun penjara tersebut.
Manager KSP Tinara Linggawati Wijaya divonis 2 tahun penjara. Korban penipuan pun kecewa atas vonis 2 tahun penjara tersebut.
Manager KSP Tinara Linggawati Wijaya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara.
Sidang dengan agenda vonis Manager KSP Tinara, Linggawati Wijaya, ditunda. Penundaan itu membuat korban kecewa dan membentangkan spanduk sebagai bentuk protes.
Setelah dituntut 5 tahun penjara, Manager KSP Tinara, Linggawati Wijaya, kembali dilaporkan nasabahnya. Sebanyak 29 nasabah melaporkan kasus yang sama.
Bos KSP Tinara yang menggelapkan uang nasabahnya Rp 14,4 miliar dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai tuntutan itu cukup pantas dengan perbuatannya.
Bos KSP Tinara dijebloskan ke penjara. Kuasa hukum korban bakal melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).