Sidang dengan agenda putusan Manager KSP Tinara, Linggawati Wijaya, terpaksa harus ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Penundaan tersebut, lantaran hakim belum siap dengan putusannya.
Para korban pun kecewa lantaran penundaan putusan itu. Mereka membentangkan spanduk meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.
"Kita tunda minggu depan, dikarenakan hakim masih harus bermusyawarah," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana saat memimpin sidang, Kamis (30/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan sidang putusan tersebut, ternyata cukup membuat kecewa puluhan korban yang sudah hadir di PN Banyuwangi. Padahal, para korban sudah rela jauh-jauh hadir ke persidangan untuk mendengarkan putusan hakim.
Kekecewaan itu, diluapkan oleh para korban dengan menggelar aksi di ruang tunggu PN Banyuwangi. Mereka membawa banner bertuliskan 'Tolong Hakim Hukum Berat Linggawati CS. Mafia hukum dan markus gentayangan, 300 miliar uang nasabah tidak kembali'.
"Aksi ini kita lakukan untuk meminta kepada hakim di PN Banyuwangi untuk menghukum Linggawati seberat-beratnya, karena sudah banyak korbannya," cetus perwakilan korban KSP Tinara, Anip Hariyadi.
Anip mengatakan para korban hanya meminta keadilan hukum. Dikarenakan, para korban dari KSP Tinara bukan hanya dari golongan berada. Tetapi, ada beberapa korban yang berasal dari petani ataupun penggembala.
"Kita ingin adanya keadilan, serta hakim tidak main-main dalam mengambil keputusan. Dikarena, Linggawati sendiri sudah banyak memakan korban. Serta kerugian material yang mencapai Rp 300 miliar," katanya.
Kuasa Hukum korban KSP Tinara, Abdul Malik mengatakan, bahwa aksi damai tersebut murni dilakukan oleh para korban. Hal tersebut, dilakukan karena para korban ingin mencari keadilan.
"Makanya kita harap hakim tidak masuk angin, sehingga melakukan penundaan. Karena kasus KSP Tinara tersebut sudah banyak memakan korban," terangnya.
Sejauh ini, jelas Malik, cukup banyak korban yang telah melaporkannya. Dalam perkara pertama yang hingga masuk meja hijau ini, setidaknya ada 10 orang korban. Sedangkan korban susulan yang melapor ke Polresta Banyuwangi, 29 orang korban.
"Total sudah 39 orang korban, dengan total kerugian mencapai Rp 29,4 miliar," tegasnya.
Malik berharap hakim menghukum Linggawati seberat-beratnya. Jika memang bisa, lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama lima tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menjalani serangkaian proses sidang, Manajer KSP Tinara, Linggawati Wijaya, akhirnya memasuki agenda pembacaan tuntutan Kamis (16/6) lalu. Bos KSP Tinara yang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah milik nasabah tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana.
Jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pasal tersebut dirasa tepat dengan perbuatan terdakwa yang melakukan penipuan sejak 2019. Terdakwa tidak membayarkan bunga pinjaman kepada 10 orang nasabah.
Simak Video "Menikmati Pesona Indah Pantai Watudodol yang Memesona di Banyuwangi "
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)