Vonis Kasus Pembunuhan Ditunda, Keluarga Lili Ngamuk di PN Cibadak

Kabupaten Sukabumi

Vonis Kasus Pembunuhan Ditunda, Keluarga Lili Ngamuk di PN Cibadak

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 10 Feb 2025 14:25 WIB
Keluarga Lili mengamuk di PN Cibadak Sukabumi gegara vonis ditunda.
Keluarga Lili mengamuk di PN Cibadak Sukabumi gegara vonis ditunda. Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar
Sukabumi -

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendadak riuh usai majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa pembunuhan Lili (50), yakni Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35).

Keputusan ini memicu kemarahan keluarga korban, yang merasa persidangan berjalan terlalu lama. Pantauan detikJabar di ruang sidang, majelis hakim yang diketuai Andi Wiliam, dengan dua hakim anggota, Yahya Wahyudi dan Alif Yunan, menyatakan bahwa vonis terhadap kedua terdakwa ditunda hingga Kamis, 13 Februari 2025.

"Kita masih mempelajari secara maksimal, sehingga persidangan ini akan ditunda, dan insyaallah akan kami gelar kembali pada Kamis, 13 Februari 2025," kata Andi Wiliam dalam sidang, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan belum bisa dibacakan karena belum satu suara. Persidangan ditunda sampai Kamis, 13 Februari 2025, dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa," ulangnya.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari keluarga korban, terutama anak-anak Lili yang hadir di persidangan. Mereka mulai berteriak dan mencoba menerobos masuk ke ruang sidang untuk memprotes putusan yang dianggap terlalu lama.

ADVERTISEMENT

Sejumlah petugas kepolisian dan kejaksaan segera membentuk barikade guna menghalau keluarga korban yang marah. Situasi semakin memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara keluarga korban dan petugas keamanan.

Keluarga Kecewa Sidang Tertunda

Harun (30), anak keempat korban, yang datang dari Cianjur, menyatakan kekecewaannya atas penundaan yang berulang kali terjadi dalam persidangan.

"Tadi beberapa kali persidangan banyak yang tertunda. Katanya tanggal 10 Februari ini semuanya beres, tapi sampai detik ini masih saja tertunda. Itu yang bikin kami kecewa, karena belum ada keputusan," ujar Harun.

Keluarga Lili yang hadir dalam persidangan berjumlah belasan orang, berasal dari berbagai daerah, seperti Cianjur, Sumedang, Bogor, dan Tasikmalaya.

Harun menyebut bahwa perjalanan jauh yang harus ditempuh mereka semakin menyulitkan, terlebih dengan jadwal persidangan yang terus tertunda.

"Kasihan adik dan kakak saya yang harus terus bolak-balik ke sini (PN Cibadak), tapi selalu tertunda," katanya.

Tuntutan Keluarga

Keluarga korban berharap majlis hakim memberikan hukuman setimpal kepada para terdakwa.

"Harapan kami itu hukuman mati, setidaknya seumur hidup. Tapi yang kami harapkan benar-benar hukuman mati yang setimpal," tegas Harun.

Sidang vonis akan kembali digelar pada Kamis, 13 Februari 2025. Keluarga korban kini hanya bisa menunggu keputusan akhir majelis hakim terhadap Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian, dua sejoli yang didakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap ibu mereka.

(sya/sud)


Hide Ads