Kernet yang Sopiri Bus Kecelakaan di Tol Mojokerto jadi Tersangka

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Kamis, 19 Mei 2022 16:50 WIB
Kondisi Bus PO Ardiansyah setelah kecelakaan tabrak tiang VMS di Tol Mojokerto. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Kernet sekaligus sopir cadangan Bus Ardiansyah, Ade Firmansyah (29) yang mengendarai bus lalu menabrak tiang VMS di KM 712.400 A Tol Mojokerto, hingga 15 orang penumpang tewas, telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim setelah gelar perkara hari ini.

"Perlu diketahui rekan-rekan, kenapa kemarin tidak ditetapkan tersangka? Karena kemarin kondisi driver itu masih belum sehat. Maka hari ini tadi, dari hasil gelar (perkara), sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang, Kamis (19/5/2022).

Dalam keterangannya di Mapolda Jatim kepada awak media, AKBP Didit menyebutkan bahwa Ade Firmansyah akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 atau di 311-nya ayat 5 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jadi ancaman hukumannya nanti lebih dari 5 tahun. Nanti apakah di 310 ayat 4 atau di 311-nya, tepatnya di ayat 5, di mana (dalam kasus tabrakan itu) letak unsur kesengajaannya," ujar Didit.

Unsur kesengajaan Ade Firmansyah yang ditemukan polisi adalah kemungkinan bahwa kernet yang nekat menyopiri bus hingga tertidur pulas, hingga terjadi kecelakaan fatal di Tol Mojokerto, menggunakan narkoba jenis tertentu yang masih diselidiki polisi.

"Bedakan unsur kelalaian dengan unsur kesengajaan. Kalau kelalaian itu akibat dari tidak konsentrasi. Tapi kalau kesengajaan lebih mutlak ada unsur kesengajaan, contohnya dia mengemudi tapi menggunakan handphone. Nah ini caranya mengemudi membahayakan sehingga lebih ke arah kesengajaan. Karena apa? Karena dia mengonsumsi narkoba," ujarnya.

Sopir bus kecelakaan maut di Tol Mojokerto diperiksa polisi. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Didit pun menukil definisi pengemudi dalam UU LLAJ. Bahwa seorang pengemudi itu harus lah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga tidak sampai membahayakan orang lain.

Soal dugaan bahwa Ade Firmansyah yang telah menjadi sopir dalam pengaruh narkoba saat sedang mengemudi, AKBP Didit menegaskan bahwa pihaknya baru saja menerima hasil uji laboratorium atas urin yang bersangkutan dari Labfor Polda Jatim yang menyatakan bahwa kernet itu positif narkoba.

"Tadi, kan, kami sudah mendapatkan hasil dari Labfor bahwasanya sudah terbukti pengendara itu diduga mengonsumsi (narkoba). Nah soal jenisnya apa? Kami mohon waktu," katanya di Mapolda Jatim di Surabaya.

Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW yang dikemudikan kernet bus, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Jombang ke Surabaya. Sampai di KM 712.400A Tol Sumo pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena Ade tertidur.

Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol, lalu menabrak fondasi tiang VMS. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya.

Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 14 penumpang tewas. Selain itu, 18 penumpang dan kernet bus terluka. Sedangkan sopir bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat. Maka, total ada 32 orang penumpang dan 2 orang kru di dalam bus itu.

Hari ini, kabar duka kembali datang. Satu orang lagi penumpang bus yang menjadi korban kecelakaan meninggal setelah menjalani perawatan. Nazwa Dwi Yuniarti siswi SMP Wachid Hasyim 7 Surabaya meninggal di RS Gatoel, Mojokerto, Kamis (19/5/2022). Ia menyusul ibunya, Maftukah, yang lebih dulu meninggal akibat kecelakaan itu.



Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"

(dpe/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork