Pelaku Pidana Bisa Dilakukan Restoratif Justice, Asal ...

Pelaku Pidana Bisa Dilakukan Restoratif Justice, Asal ...

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 17 Mar 2022 13:17 WIB
Restorative Justice di Kejari Tanjung Perak Surabaya
Saat kasus pencurian HP dilakukan restorative justice di Kejari Tanjung Perak (Foto: Praditya Fauzi Rahman
Surabaya - Tidak semua pelanggar pidana bisa diselesaikan dengan menerapkan restoratif justice. Setidaknya ada sejumlah syarat agar bisa dilakukan pendekatan restorative justice.

Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan setidaknya ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan restoratif justice. Syarat itu yakni tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, barang bukti tidak lebih dari Rp 2,5 juta, telah ada perdamaian antara korban dengan tersangka, dan korban memaafkan tersangka tanpa syarat.

Restorative justice sendiri, lanjut Kasna, telah diatur di dalam Pasal 4 dan pasal 5 Perja nomor tahun 2020. Sepanjang pelaku tidak pidana memenuhi syarat tersebut, maka pelaku mempunyai hak untuk memperoleh restorative justice.

"Sepanjang memenuhi syarat atau kategori pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 Perja nomor tahun 2020 dan mendapat persetujuan pimpinan secara berjenjang, yang bersangkutan (tersangka) bisa memperoleh haknya," kata Kasna, Kamis (17/3/2022).

Kendati demikian, Kasna mengaku hal itu tak bisa serta merta dilakukan sepihak oleh Kejari di masing-masing daerah. Tapi, harus memperoleh persetujuan terlebih dulu dari Kejagung RI secara berkala.

"Keputusannya bukan di Kajari, tapi dikonsultasikan dan dimintakan petunjuk secara berjenjang," tutur Kasna.

Kasna mengaku akan menerapkan program restorative justice dengan berkolaborasi dengan penegak hukum lainnya. Ia menyebut program restorative justice ini juga telah mendapat apresiasi dari masyarakat warga Kota Surabaya.

"Tentunya, kami akan sinergikan. Bahkan hal tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat Surabaya," kata Kasna.

Restorative Justice adalah satu dari sekian pendekatan di dunia hukum untuk mengurangi kejahatan. Bisa dikatakan sebagai jalur damai bagi terdakwa atas kerelaan korban.

Pendekatan itu sedang dilakukan Kejari Tanjung Perak Surabaya yang salah satunya dalam sebuah kasus pencurian smartphone atau telepon seluler (ponsel).

Dalam prosesnya Kejari Tanjung Perak memfasilitasi jalur damai antara korban pencurian ponsel, Madrai, dengan terdakwa pencurian yang bernama Mas'ud.


(abq/fat)


Hide Ads