Seorang karyawati di Malang, GR (18), disekap oleh F (40), majikannya selama 10 hari. Penyekapan dilakukan karena GR tak memenuhi target penjualan dan dituding menggelapkan uang hasil penjualan.
"Awal mula kerja korban sebagai penjaga toko dengan usia baru 16 tahun. Delapan bulan kemudian diangkat menjadi kepala toko. Selama bekerja, pelapor tak mendapatkan hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Kuasa hukum GR, Agus Subyantoro, saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (29/3/2022).
Persoalan kemudian muncul ketika sang majikan memberikan target penjualan sebesar Rp 40 juta dalam sehari kepada GR. Jika tidak, maka GR harus menutup target dengan gajinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah korban dijadikan kepala toko, terlapor menentukan target penjualan Rp 40 juta dalam sehari. Jika tidak terpenuhi, harus diganti dengan gaji milik pelapor," terang Agus.
Setelah beberapa waktu berjalan, F menuding GR telah menggelapkan uang hasil penjualan karena dinilai ada selisih pendapatan dari pemasukan dengan pengeluaran. Sehingga F kemudian menuduh GR menggelapkan uang hasil penjualan.
"Padahal, demi barang cepat laku dan bisa memenuhi target. Korban menjual barang sembako di bawah harga pasar. Tetapi terlapor melihat ada selisih dan menuduh pelapor membawa uang tersebut," beber Agus.
Pada saat itu, lanjut Agus, F terus meminta uang selisih terhadap korban. Karena merasa tak mengambil, korban pun menolak. Namun, perkara justru berujung kepada dugaan penyekapan terhadap GR.
"Kemudian pelapor ini disekap dalam kamar di toko kawasan Bululawang. Dikunci dari luar, awalnya selama dua hari dengan hanya satu kali diberikan makan," sambung Agus.
Mendapati dirinya disekap, GR berontak dan menggedor pintu kamar saat memasuki hari kedua. Mendengar itu, F kemudian membuka pintu, tapi tetap melarang korban keluar toko.
"Itu terjadi selama 10 hari. Mulai 28 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022. Baru di hari kesebelas, pelapor menghubungi orang tuanya untuk datang ke toko," terang Agus.
Kedatangan orang tua GR, sedikit menyelamatkan dari dugaan tindak penyekapan. Dan dapat membawa GR pulang ke rumahnya.
"Tapi terlapor meminta surat pernyataan, yang intinya pelapor harus tetap membayar selisih dari hasil penjualan. Jika ditaksir versi terlapor sebanyak Rp 400 juta-an," tegasnya.
Agus menambahkan, ketika datang ke Polres Malang, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tindak pidana penyekapan.
"Kami membuat pengaduan dan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja dan tindak pidana penyekapan terhadap pelapor. Karena awal kerja, pelapor masih di bawah umur," tandas Agus.
(iwd/iwd)