Seorang karyawati toko berinisial GR (18), warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengaku disekap oleh F (40), majikannya. Kasus itupun dilaporkan korban ke Polres Malang.
Kuasa hukum GR, Agus Subyantoro mengatakan kasus penyekapan ini awalnya korban bekerja sebagai pegawai toko milik F sejak September 2020. Usaha itu bergerak di bidang perdagangan grosir sembako.
Terlapor memiliki dua lokasi usaha grosir sembako, pertama di wilayah Wajak, Kabupaten Malang dan Bululawang, Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal mula kerja korban sebagai penjaga toko dengan usia baru 16 tahun. Delapan bulan kemudian diangkat menjadi kepala toko. Selama bekerja, pelapor tak mendapatkan hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Agus saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (29/3/2022).
Dalam perjalanannya, F menganggap GR tidak bisa menutup target penjualan yang telah ditetapkan F. F juga menuding GR telah menggelapkan uang hasil penjualan.
"Kemudian pelapor ini disekap dalam kamar di toko kawasan Bululawang. Dikunci dari luar, awalnya selama dua hari dengan hanya satu kali diberikan makan," sambung Agus.
Mendapati dirinya disekap, korban berontak dan menggedor pintu kamar saat memasuki hari kedua. Mendengar itu, terlapor kemudian membuka pintu, tapi tetap melarang korban keluar toko.
"Itu terjadi selama 10 hari. Mulai 28 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022. Baru di hari kesebelas, pelapor menghubungi orang tuanya untuk datang ke toko," terang Agus.
Kedatangan orang tua GR, sedikit menyelamatkan dari dugaan tindak penyekapan. Dan dapat membawa korban pulang ke rumahnya.
Agus menambahkan, ketika datang ke Polres Malang, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tindak pidana penyekapan.
"Kami membuat pengaduan dan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja dan tindak pidana penyekapan terhadap pelapor. Karena awal kerja, pelapor masih di bawah umur," imbuh Agus.
(iwd/iwd)