Kala itu, Mas'ud dinyatakan telah memenuhi syarat memperoleh restorative justice oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya. Meski telah melanggar pidana dan dilandasi himpitan ekonomi.
Tak hanya Kejari Tanjung Perak, pada Kamis (10/2) Kejari Surabaya juga telah menghentikan penuntutan kasus pencurian handphone yang dilakukan terdakwa Aan Puji Utomo dan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Iskil Jamal bin Holil terhadap kekasihnya. Kedua kasus pidana ini dihentikan lantaran para pihak telah berdamai yang difasilitasi oleh Kejari Surabaya melalui restorative justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati menjelaskan pada Rabu (16/3), Jaksa Agung RI telah meresmikan rumah restorative justice yang digelar secara virtual di 9 Kejati daerah se-Indonesia, termasuk Jatim. Ia mengungkapkan, Rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
Mia menyatakan terbentuknya Rumah RJ merupakan sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.
"Strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif. Tidak dipungkiri lagi keadilan restoratif dan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana," katanya kepada detikJatim, Jumat (18/3/2022).
Mia mengklaim hal tersebut bakal menjadi pembeda dari penyelesaian perkara yang ada sebelumnya. Sebab, ada pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
"Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," terangnya.
Di Jatim, Mia menyebutkan, sudah ada 6 Rumah RJ yakni:
- Kejaksaan Negeri Surabaya
- Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto
- Kejaksaan Negeri Trenggalek
- Kejaksaan Negeri Tulungagung
- Kejaksaan Negeri Kota Malang
- Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo
(sun/sun)