Saling Lapor Suami Istri ke Polisi Berakhir dengan Restorative Justice

Saling Lapor Suami Istri ke Polisi Berakhir dengan Restorative Justice

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 17 Mar 2022 20:17 WIB
UAS dan YEM suami istri yang salin melapor akhirnya berdamai setelah menjalani proses restorative justice.
Suami istri di Trenggalek yang saling lapor ini akhirnya saling memaafkan setelah menjalani restorative justice. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Polres Trenggalek melakukan upaya penyelesaian perkara di luar persidangan atau restorative justice (RJ) atas kasus saling lapor UAS dan istrinya. Mereka berdua saling lapor berkaitan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan kasus saling lapor itu dilakukan UAS (36) dan YEM (34) warga Kecamatan Panggul, Trenggalek yang merupakan suami-istri.

"Kasus kami selesaikan melalui restorative justice, setelah semua unsur dan persyaratan terpenuhi," kata Arief, Kamis (17/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UAS dan YEM itu saling lapor ke polisi berawal dari YEM yang marah karena telah memergoki suaminya tengah bersama wanita lain di sebuah taman. Hal itu akhirnya memicu percekcokan antara keduanya.

Percekcokan itu mencapai puncaknya ketika mereka tiba di rumah. UAS dan YEM kembali berseteru dan terjadi perebutan telepon genggam. Akibatnya YEM terjatuh di peralatan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Dalam pengakuan YEM , dia sempat ditindih hingga sulit bernapas. Sedangkan pengakuan UAS, dia digigit di bagian siku sebelah kanan. Akhirnya mereka saling lapor ke polisi," kata Arief.

Arief menambahkan saat ini kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Mereka juga mengakui kesalahan masing-masing. "Proses penyidikan kami hentikan dan diselesaikan secara keadilan restoratif," jelasnya.

Sebelum penyelesaian perkara melalui jalan restoratif Arief mengatakan bahwa polisi terlebih dulu sudah melakukan kajian terkait persyaratan materiel dan formil. Sesuai mekanisme RJ, ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi.

Syarat itu adalah pelaku tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan (residivis).

"Kemudian antara kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai serta telah mengajukan pencabutan laporan polisi," ujar Arief.

Dalam kajian yang melalui gelar perkara dan analisa serta evaluasi, polisi memastikan semua persyaratan terpenuhi. Sehingga polisi berkesimpulan perkara itu diselesaikan dengan RJ.

"Langkah kami ini sejalan dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Polri 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, juga Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads