Babak Baru Kasus Aborsi Bripda Randy, Diserahkan ke Kejaksaan dan Ditahan

Babak Baru Kasus Aborsi Bripda Randy, Diserahkan ke Kejaksaan dan Ditahan

Tim Detikcom - detikJatim
Kamis, 03 Feb 2022 09:39 WIB
Penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) ke Kejaksaan Negeri Mojokerto setelah berkas perkara aborsinya dinyatakan lengkap (P21).
Bripda Randy saat dibawa ke Kejari Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Surabaya -

Kasus hukum yang menimpa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah memasuki tahap baru. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, Bripda Randy diserahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Saat proses tahap dua atau peneyerahan tersangka dan barang bukti, Randy terlihat santai. Randy tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto Rabu (2/2/2022) pukul 12.11 WIB. Ia langsung dikeler keluar oleh penyidik Polda Jatim dari mobil Honda Freed warna putih yang diparkir di halaman belakang kantor kejaksaan.

Gaya pakaian pecatan polisi asal Kabupaten Pasuruan ini terlihat santai. Ia memakai kaus dan celana pendek selutut warna hitam, serta masker putih dan sandal jepit. Kedua tangannya nampak diikat dengan kabel ties putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemuda asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu langsung dibawa masuk ke ruangan pemeriksaan Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto. Randy juga nampak tenang selama menjalani pemeriksaan.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RBHS," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (2/2/2022).

ADVERTISEMENT

Penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) ke Kejaksaan Negeri Mojokerto setelah berkas perkara aborsinya dinyatakan lengkap (P21).Penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) ke Kejaksaan Negeri Mojokerto setelah berkas perkara aborsinya dinyatakan lengkap (P21). Foto: Enggran Eko Budianto

Jaksa penuntut umum lantas menggelandang Bripda Randy ke mobil tahanan pukul 14.36 WIB. Randy terlihat memakai rompi tahanan warna oranye. Kedua tangannya diborgol.

Saat berjalan dari ruang pemeriksaan Seksi Pidana Umum ke mobil tahanan, Randy berusaha menghindari sorotan kamera. Ia bersembunyi di balik punggung seorang tersangka kasus lain.

"Kami tahan selama 20 hari ke depan, kami titipkan di Rutan Polres Mojokerto," terang Ivan.

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) telah dipecat dari Polri. Selanjutnya, Bripda Randy akan diadili di Mojokerto terkait kasus aborsi terhadap kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Berkas perkara aborsi yang menjerat Bripda Randy dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022. Penyidik Polda Jatim lantas melakukan tahap 2 atau melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan Bripda Randy ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Bripda Randy ikuti sidang kode etikBripda Randy ikuti sidang kode etik Foto: tangkapan layar

Usai menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum (JPU) mengirim Bripda Randy ke Rutan Polres Mojokerto pukul 14.36 WIB. Jaksa menahan pecatan polisi tersebut selama 20 hari ke depan.

"Karena pada masa pandemi ini, kami menitipkan tersangka setelah perkaranya tahap 2 ke Rutan Polres Mojokerto sebelum ke lapas," kata Ivan.

Ivan menjelaskan Randy akan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Randy dijerat dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP tentang Ikut Serta Dalam Menggugurkan Kandungan.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Randy. Dalam waktu dekat, akan digelar upacara pencopotan jabatan pada Randy.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini masih dilakukan proses administrasi.

Bripda Randy ikuti sidang kode etikBripda Randy ikuti sidang kode etik Foto: tangkapan layar

"(Upacara pencopotan) Belum, kan itu perlu administrasi, nanti ada dewan (yang menangani) terkait masalah anggota, itu baru bisa dilakukan pelepasan," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Gatot menambahkan jika administrasi sudah rampung, Randy bisa segera dipecat dari institusi Polri.

"Nanti kan bisa lihat updatenya seperti apa. Jika sudah selesai bisa kita lakukan pencopotan," tambah Gatot.

"Jadi terkait Saudara Randy kemarin sudah dilakukan sidang KKEP dengan hasil PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kemudian dari hasil penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," papar Gatot.

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Selain itu, Randy juga telah dipecat dari institusi polri.




(hil/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads