Proses hukum pada Bripda Randy Bagus, mantan kekasih Novia Widyasari segera bergulir ke meja hijau. Pasalnya, berkas kasus dugaan aborsi telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Proses tahap 2 dilakukan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto (Kejari Mojokerto).
"Jadi terkait Saudara Randy kemarin sudah dilakukan sidang KKEP dengan hasil PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kemudian dari hasil penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," papar Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (2/2/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penanganan KKEP dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.
Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Selain itu, Randy juga telah dipecat dari institusi polri.
(hil/hil)