Upacara Pencopotan Bripda Randy Sebagai Polisi Segera Digelar

Upacara Pencopotan Bripda Randy Sebagai Polisi Segera Digelar

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 02 Feb 2022 15:48 WIB
Bripda Randy ikuti sidang kode etik
Randy saat sidang kode etik.(Foto: tangkapan layar)
Surabaya -

Polda Jawa Timur telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Randy. Dalam waktu dekat, akan digelar upacara pencopotan jabatan pada Randy.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini masih dilakukan proses administrasi.

"(Upacara pencopotan) Belum, kan itu perlu administrasi, nanti ada dewan (yang menangani) terkait masalah anggota, itu baru bisa dilakukan pelepasan," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (2/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot menambahkan jika administrasi sudah rampung, Randy bisa segera dipecat dari institusi Polri.

"Nanti kan bisa lihat updatenya seperti apa. Jika sudah selesai bisa kita lakukan pencopotan," tambah Gatot.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk proses hukum pada Randy segera bergulir ke meja hijau. Berkas kasus dugaan aborsi telah dinyatakan lengkap atau P21.

Gatot mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Proses tahap 2 dilakukan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto (Kejari Mojokerto).

"Jadi terkait Saudara Randy kemarin sudah dilakukan sidang KKEP dengan hasil PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kemudian dari hasil penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," papar Gatot.

"Jadi penanganan KKEP dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Selain itu, Randy juga telah dipecat dari institusi polri.




(hil/hil)


Hide Ads