Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) telah dipecat dari Polri. Selanjutnya, Bripda Randy akan diadili di Mojokerto terkait kasus aborsi terhadap kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Berkas perkara aborsi yang menjerat Bripda Randy dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022. Penyidik Polda Jatim lantas melakukan tahap 2 atau melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan Bripda Randy ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Usai menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum (JPU) mengirim Bripda Randy ke Rutan Polres Mojokerto pukul 14.36 WIB. Jaksa menahan pecatan polisi tersebut selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pada masa pandemi ini, kami menitipkan tersangka setelah perkaranya tahap 2 ke Rutan Polres Mojokerto sebelum ke lapas," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (2/2/2022).
Ivan menjelaskan Randy akan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Randy dijerat dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP tentang Ikut Serta Dalam Menggugurkan Kandungan.
Pecatan polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Setelah kami terima tahap 2, kami akan segera melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto," terang Ivan.
Kasus aborsi yang diduga dilakukan Bripda Randy, kata Ivan, sejatinya terjadi di Kota Batu. Namun, eks anggota Polres Pasuruan itu disidang di Mojokerto karena pertimbangan tempat tinggal para saksi.
"Pertimbangan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto karena banyak saksi yang berdomisili di Mojokerto. Lokusnya sesuai BAP ada di Batu," tandas Ivan.
Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga membantu menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23). Kasusnya mencuat akhir tahun lalu.
Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
(iwd/iwd)