Penyelidikan kasus investasi bodong di Lamongan yang kini sudah menyeret S, owner 'invest yuks' dan 2 reseller-nya sebagai tersangka masih terus bergulir. Penyidikan sementara, diketahui para reseller ini ada yang main sendiri dan tidak semua uang disetor ke owner-nya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana memerintahkan penyidik perkara investasi bodong untuk memburu aset para tersangka, terutama dari para reseller. Pasalnya, kata Miko, hasil penyidikan sementara hingga saat ini diketahui para reseller main sendiri.
"Ternyata para reseller ini bermain sendiri dan tidak semua uang itu disetor ke ownernya, yakni tersangka S. Jadi uang para korban yang diinvestasikan dan diserahkan kepada para reseller itu berhenti di tangan reseller," kata Miko kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Miko mengungkapkan uang yang ada di dua reseller yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berhenti pada para tersangka dan tidak sampai disetor ke owner S. Pihaknya, tandas Miko, telah memerintahkan penyidik untuk memburu aset-aset para reseller yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sekecil apapun aset tersebut.
"Sekecil apapun aset tersebut tetap diburu dengan pertimbangan utama adalah karena memberikan rasa keadilan bagi masyarakat atau para korban. Barangkali melalui aset-aset yang berhasil disita akan bisa membantu meringankan beban para korban dengan mekanismenya tetap melalui pengadilan," ujar Miko.
Untuk sementara ini, penyidik sudah menyita beberapa aset dari tersangka owner investasi bodong di Lamongan. Beberapa aset yang diamankan dari tersangka S yang masih berstatus mahasiswi ini adalah rumah yang dibeli seharga Rp 950 juta yang baru dalam proses pembangunan di Perumahan Zamzam Lamongan dan 2 unit mobil, yaitu Honda Brio dan Toyota Raize.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menambahkan masih ada kemungkinan tersangka kasus investasi bodong ini bertambah lagi. Penambahan tersangka ini bisa saja dari salah seorang reseller yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.
"Masih memeriksa para saksi korban. Sebentar lagi mungkin ada kepastian status reseller JHN yang dilaporkan PH Wellem Mintarja," imbuh Yoan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, setelah Owner investasi bodong 'invest yuks' dengan inisial S ditetapkan sebagai tersangka, kini menyusul 2 orang reseller jaringannya yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua reseller adalah AR (23) warga Desa Karang, Kecamatan Sekaran dan SA (23) warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran.
Seperti diketahui, warga Lamongan dihebohkan dengan ditangkapnya seorang mahasiswi asal Lamongan dengan inisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Atas tindakan yang dilakukan, kepolisian menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Simak Video "Polisi Bongkar Modus Investasi Bodong Senilai Rp 5,7 M di Tasikmalaya"
(iwd/iwd)