26 Kasus Narkoba dengan 33 Tersangka di Lamongan Diungkap

26 Kasus Narkoba dengan 33 Tersangka di Lamongan Diungkap

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 25 Des 2024 01:31 WIB
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Sebanyak 26 kasus penyalahgunaan narkoba di Lamongan diungkap selama 28 Oktober 2024 hingga 24 Desember 2024. Dari kasus itu, sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengungkapkan dari puluhan kasus itu, ada 2 kasus menonjol dengan melibatkan seorang tersangka dengan inisial JS dimana barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10.680 Butir Pil Dobel L dan Ganja 7,87 gram. Lalu tersangka berinisial ZF dengan kepemilikan barang bukti sebanyak 65,46 gram sabu-sabu.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan adalah sabu-sabu seberat 117,86 gram, 14.098 butir pil dobel L, dan 7,87 gram ganja," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain 3 barang bukti narkoba tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 28 Handphone, 13 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 3 unit sepeda motor, 6 bungkus rokok, 21 bungkus plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan uang tunai senilai Rp 1.238.000.

Dari kasus-kasus ini, kasus yang sudah masuk di tahap 2 dimana tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke JPU sebanyak 4 Kasus.

ADVERTISEMENT

"Dari semua tersangka ini, ada juga yang ternyata adalah residivis, yaitu sebanyak 2 tersangka," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, sebagian besar kasus ysng berhasil diungkap ini berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Teguh juga mengungkapkan, dengan upaya pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Lamongan berhasil menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa dari pengaruh obat-obatan dan zat psikotropika.

"Dengan barang bukti 100 lebih yang kita amankan, kami perkirakan 10 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika dan psikotropika ini," tandasnya.

Mengenai daerah-daerah yang selama ini lekat dengan sarang penyebaran narkoba, imbuh Teguh, Polres Lamongan disamping melakukan penegakan hukum juga melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi mengenai bahaya narkoba di masyarakat maupun di sekolah-sekolah sebagai bentuk upaya pencegahan penggunaan narkoba.

"Dengan upaya ini, kami berharap masyarakat, tokoh-tokoh agama dapat juga membnatu6 mensosialisasikan mengenai bahaya narkoba, dan segera melapor ke pihak berwajib jika dirasa terdapat aktivitas yang mencurigakan," lanjutnya.

Kebanyakan, papar Teguh, peredaran narkoba di Lamongan menyasar korban sopir, nelayan dan karyawan swasta.

"Kami dari Sat Resnarkoba Polres Lamongan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang ini. Kami juga meminta dukungan dari masyarakat semua," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads