Salah seorang korban dari 15 korban yang melapor ke Polres Lamongan itu adalah FN yang usia kehamilannya masuk bulan ke-9. FN yang warga Malang ini datang ke Polres Lamongan bersama 15 korban lainnya untuk melaporkan salah satu reseller 'Invest Yuks' dengan inisial AR. FN mengaku, ia memulai investasi ke reseller AR secara bertahap dari 30 Desember 2021 sampai 6 Januari 2022 dengan nilai total investasi mencapai Rp 170 juta.
"Saya kenal reseller AR ini dari Medsos," akunya di sela-sela melapor ke polisi, Senin (31/1/2022).
Sebenarnya, terang FN, uang sebanyak itu adalah uang simpanan untuk persiapan biaya persalinan anak yang saat ini dikandungnya. Ia melapor ke polisi karena ingin meminta keadilan mengingat uang tersebut sangat banyak dan untuk persiapan persalinan. Selain itu, FN juga mengaku telah berkali-kali meminta reseller AR untuk mengembalikan uang tersebut tapi tidak ada respons.
"Saya juga pernah ke rumahnya untuk meminta uang saya kembali, karena uang itu adalah uang persiapan persalinan anak saya," akunya.
Kuasa hukum FN dan 15 orang korban lainnya, Wellem Mintarja membenarkan jika mereka melaporkan dugaan tindak penipuan berkedok investasi bodong ini. Wellem menyebut, total kerugian yang diderita ke 15 orang korban ini mencapai hampir Rp 1 M. Menurut Wellem, ke 15 korban yang hari ini melapor ke Polres Lamongan ini berasal dari berbagai kota di Jatim.
"Selain Lamongan, ada juga korban yang dari Pandaan, Pasuruan, Pacitan dan Kota Malang dengan total kerugian mencapai Rp 979 juta," bebernya.
Dikatakan Wellem, sama seperti korban yang melapor sebelumnya, para korban ini mendapat promosi investasi bodong dengan owner berinisial S ini dari medsos. Selain melapor untuk kasus pidana, Wellem juga berencana untuk melapor secara perdata kepada reseller ini untuk mendapatkan pengembalian atau ganti rugi.
"Untuk saat ini masih pidana, tapi tidak menutup kemungkinan akan menempuh perdata jika memungkinkan. Kasihan para korban," paparnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, setelah Owner investasi bodong 'invest yuks' dengan inisial S ditetapkan sebagai tersangka, kini menyusul 2 orang reseller jaringannya yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua reseller tersebut, menurut Yoan, adalah AR (23) warga Desa Karang, Kecamatan Sekaran dan SA (23) warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di Unit II Pidana Tertentu (Pidter) dan dari hasil penyidikan keduanya terlibat dalam sindikat investasi bodong. Hari ini, 2 reseller ditetapkan sebagai tersangka," kata Yoan kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
(iwd/iwd)