Sidang praperadilan MSAT, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan santriwati, berlangsung hanya 47 menit. Pada sidang perdana ini, pengacara tersangka menyampaikan 7 permohonan kepada hakim praperadilan.
Sidang praperadilan atas permohonan tersangka MSAT digelar di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang mulai pukul 10.00 WIB. Sidang diawali dengan hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto memeriksa kehadiran para pemohon dan termohon, serta kelengkapan administrasi semua pihak.
Empat termohon dalam sidang praperadilan ini diwakili kuasa hukum masing-masing. Termohon 1 Kapolres Jombang dan termohon 3 Kapolda Jatim diwakili dua anggota Bidang Hukum Polda Jatim, Rahmad dan Ponirah. Termohon 2 Kepala Kejaksaan Negeri Jombang diwakili Mujib Syaris, sedangkan termohon 4 Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim diwakili Sulistiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan oleh dua pengacara tersangka MSAT. Yaitu Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara.
Pada sidang perdana praperadilan yang berlangsung 47 menit ini, pengacara tersangka MSAT membacakan 7 permohonan kepada Hakim Dodik Setyo Wijayanto. Yaitu satu, menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Dua, menyatakan tindakan termohon 1 (Kapolres Jombang) menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan persangkaan tindak pidana Pasal 285 KUHP dan Pasal 284 ayat (2) kedua KUHP, sebagai mana surat ketetapan tersangka tanggal 12 November 2019, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sehingga penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Tiga, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para termohon terkait penetapan tersangka pemohon. Empat, memerintahkan kepada termohon 3 (Kapolda Jatim) untuk menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi atas diri pemohon.
"Lima, menghukum para termohon untuk tunduk pada putusan praperadilan ini. Enam, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Tujuh, menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara," kata Rio Ramabaskara saat membacakan permohonan, Kamis (20/1/2022).
Kemudian hakim praperadilan menyusun jadwal sidang berikutnya. Mulai dari besok dengan agenda jawaban para termohon sampai tanggal 31 Januari 2022 dengan agenda putusan praperadilan. Hakim mengakhiri sidang pukul 10.47 WIB.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka MSAT hari ini digelar terbuka untuk umum. Pihak PN Jombang menyediakan televisi dan pengeras suara di teras pengadilan sehingga para pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruangan sidang, bisa memantau jalannya persidangan.
Hingga sidang berakhir, tidak ada massa dari pondok pesantren keluarga MSAT yang datang ke PN Jombang. Meski begitu, polisi berjaga di pintu gerbang pengadilan dan di beberapa titik di Jalan KH Wahid Hasyim, depan PN Jombang.
Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua perkara tersebut.
Namun, MSAT enggan memenuhi tiga panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai di Jombang itu dalam DPO. Polisi mengancam akan menjemput paksa MSAT jika menolak kooperatif.
Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim menolak permohonan MSAT karena kurang pihak.
Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim. Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang. Sidang perdana digelar tadi pukul 10.00 WIB.
(sun/iwd)