Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Masuk DPO, Pengacara Kritik Polisi

Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Masuk DPO, Pengacara Kritik Polisi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 19 Jan 2022 18:08 WIB
Sidang praperadilan kasus pencabulan santriwati dengan tersangka anak kiai berinisial MSAT, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (20/1) pukul 10.00 WIB. MSAT memohon penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.
PN Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Jombang -

MSAT, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengacara tersangka menilai, keputusan Polda Jatim menerbitkan DPO tidak tepat.

"Itu penerbitan DPO yang salah. Karena mereka (Polda Jatim) tidak pernah melakukan upaya paksa, tiba-tiba menerbitkan DPO. Kalau alasannya tidak kooperatif, sejak panggilan pertama dan kedua kami bersurat ke Polda. Nanti akan kami buktikan di pengadilan (dalam sidang praperadilan di PN Jombang)," kata Pengacara MSAT, Deny Hariyatna kepada detikJatim, Rabu (19/1/2022).

Deny menjelaskan, pihaknya telah merespons panggilan pertama dan kedua dari Polda Jatim untuk MSAT. Yaitu melalui surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengajukan penangguhan, menyampaikan surat sakit. Jadi, ada komunikasi, tidak benar disebut tidak kooperatif," terangnya.

Saat tim dari Polda Jatim mengirim surat panggilan ketiga ke ponpes MSAT di Desa Losari, Ploso, Jombang pada Kamis (13/1), kata Deny, pihaknya juga melayangkan surat ke Polda Jatim. Isi surat tersebut adalah meminta Polda Jatim menunda tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

ADVERTISEMENT

"Kami minta pelimpahan tahap dua bisa ditunda karena mulai dari kemarinnya kan ada aksi (ribuan santri menjaga pondok). Kedua, kami juga sedang mengajukan praperadilan, akan lebih baik ditunggu. Tapi yang dilakukan (tim dari Polda Jatim) malah datang, bukan upaya paksa, hari yang sama mengeluarkan DPO. Kami tidak tahu bagaimana mereka menerapkan DPO, apakah sudah dikaji secara seksama. Tapi yang terjadi kami menganggap itu seperti sewenang-wenang dan kemudian pasti dalam rangka menghadapi praperadilan," jelasnya.

Setelahnya, tim pengacara MSAT memilih tidak merespons surat panggilan ketiga dari Polda Jatim. "Kami tidak merespons lagi karena sudah keluar DPO," tambahnya.

Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua perkara tersebut.

Namun, MSAT enggan memenuhi panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai di Jombang itu dalam DPO. Polisi juga mengancam akan menjemput paksa MSAT jika tidak kooperatif.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim menolak permohonan MSAT karena kurang pihak. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.




(sun/sun)


Hide Ads