Ratusan personel Polres Jombang diterjunkan untuk menjaga keamanan selama sidang praperadilan MSAT, anak kiai yang menjadi tersangka pencabulan santriwati. Penjagaan dilakukan polisi di wilayah Ploso dan pengadilan.
Kasat Samapta Polres Jombang AKP Mulyani mengatakan, terdapat dua titik yang menjadi fokus penjagaan pagi ini. Yaitu wilayah Ploso yang menjadi tempat tinggal sekaligus pondok pesantren keluarga MSAT, serta di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
"Kami terjunkan 250 personel. Sebarannya di Ploso dan di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim (depan PN Jombang)," kata Mulyani kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, sampai saat ini situasi di Ploso masih kondusif. Belum ada tanda-tanda pergerakan massa dari pesantren ke PN Jombang. Sehingga personel disiagakan di Mapolsek Ploso. Begitu juga situasi di PN Jombang.
"Kami lakukan pengamanan humanis simpatik, mudah-mudahan yang di Ploso (massa dari pesantren) tidak ke sini (ke PN Jombang) agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan," terang Mulyani.
Juru bicara ponpes keluarga MSAT, Joko Herwanto menyatakan, hari ini tidak ada pengerahan massa dari pesantren ke PN Jombang untuk mengawal sidang praperadilan. Menurutnya, para santri memilih doa bersama di pesantren Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
"Kami doa bersama di pesantren. Cipta kondisi yang kondusif," tambahnya.
Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua perkara tersebut.
Namun, MSAT enggan memenuhi tiga panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai di Jombang itu dalam DPO. Polisi mengancam akan menjemput paksa MSAT jika menolak kooperatif.
Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim menolak permohonan MSAT karena kurang pihak.
Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim. Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang. Sidang perdana digelar hari ini pukul 10.00 WIB.
(sun/sun)