Pj Gubernur Jatim Sebut Besaran UMK 2025 Pertimbangkan Win-win Solution

Pj Gubernur Jatim Sebut Besaran UMK 2025 Pertimbangkan Win-win Solution

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 19 Des 2024 19:05 WIB
PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono.
PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono. (Foto: Dok. Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Penetapan yang dianggap sangat mempertimbangkan penekanan disparitas menurut Pj Gubernur justru mengedepankan win-win solution bagi buruh dan pengusaha.

Penetapan UMK Jatim 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 di Jatim.

Dalam salinan yang diterima detikJatim, Kota Surabaya menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi yakni Rp 4.961.753,00. Sementara Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp 2.335.209,00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhy Karyono mengatakan keputusan itu diambil dengan pertimbangan semua pihak untuk mencapai win-win solution. Sejauh ini, baik pihak buruh dan pengusaha bisa menerima.

"Sampai hari ini belum ada keberatan. Yang jelas kami sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yaitu kenaikan di kisaran 6,5% ya," kata Adhy di Surabaya, Kamis (19/12/2024).

ADVERTISEMENT

Dia juga mengatakan kebijakan kenaikan UMK di Jawa Timur diambil juga atas dasar pertimbangan disparitas untuk memperkecil jarak upah antara wilayah ring 1 dengan ring 5.

"Tetapi memang karakteristik disparitas terutama antara ring 1 dan ring 5 memang cukup jauh. Nah kita tetap ya formulanya rata-ratanya 6,5% tetapi kita menyesuaikan dengan proporsional," jelasnya.

"Mudah-mudahan pertama kita tetap ingin meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja supaya kemampuan daya beli masyarakat juga bagus. Yang kedua juga tetap menjaga keberlangsungan industri bisnis ya usaha di Jawa Timur supaya tetap menjadi daerah yang dengan daya saingan," lanjutnya.

"Jadi sebetulnya Insya Allah apa yang kita putuskan sebetulnya sudah sesuai dengan hasil dari sidang dewan pengupahan juga usulan kabupaten kota, termasuk usulan serikat. Kalau kita harus mencari sistem tapi kami yakin bahwa ini tidak berpengaruh besar dan mudah-mudahan tetap berjalan lebih baik dan juga investasi tidak beralih tapi tetap bertahan," tandasnya.

Berikut daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 berdasar urutan tertinggi hingga terendah:

1. KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00
2. KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00
3. KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00
4. KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00
5 KABUPATEN MOJOKERTO: Rp 4.856.026,00
6. KABUPATEN MALANG: Rp 3.553.530,00
7. KOTA MALANG: Rp 3.507.693,00
8. KOTA BATU: Rp 3.360.466,00
9. KOTA PASURUAN: Rp 3.358.557,00
10. KABUPATEN JOMBANG: Rp 3.137.004,00
11. KABUPATEN TUBAN: Rp 3.050.400,00
12. KOTA MOJOKERTO: Rp 3.031.000,00
13. KABUPATEN LAMONGAN: Rp 3.012.164,00
14. KABUPATEN PROBOLINGGO: Rp 2.989.407,00
15. KOTA PROBOLINGGO: Rp 2.876.657,00
16. KABUPATEN JEMBER: Rp 2.838.642,00
17. KABUPATEN BANYUWANGI: Rp 2.810.139,00
18. KOTA KEDIRI: Rp 2.572.361,00
19. KABUPATEN BOJONEGORO: Rp 2.525.132,00
20. KABUPATEN KEDIRI: Rp 2.492.811,00
21. KOTA BLITAR: Rp 2.481.450,00
22. KABUPATEN TULUNGAGUNG: Rp 2.470.800,00
23. KABUPATEN LUMAJANG: Rp 2.429.764,00
24. KOTA MADIUN: Rp 2.422.105,00
25. KABUPATEN BLITAR: Rp 2.413.974,00
26. KABUPATEN MAGETAN: Rp 2.406.719,00
27. KABUPATEN SUMENEP: Rp 2.406.551,00
28. KABUPATEN NGANJUK: Rp 2.405.255,00
29. KABUPATEN PONOROGO: Rp 2.402.959,00
30. KABUPATEN MADIUN: Rp 2.400.321,00
31. KABUPATEN NGAWI: Rp 2.397.928,00
32. KABUPATEN BANGKALAN: Rp 2.397.550,00
33. KABUPATEN TRENGGALEK: Rp 2.378.784,00
34. KABUPATEN PAMEKASAN: Rp 2.376.614,00
35. KABUPATEN PACITAN: Rp 2.364.287,00
36. KABUPATEN BONDOWOSO: Rp 2.347.359,00
37. KABUPATEN SAMPANG: Rp 2.335.661,00
38. KABUPATEN SITUBONDO: Rp 2.335.209,00




(dpe/fat)


Hide Ads