Sah! Ini Daftar Upah Minimum Sektoral untuk 10 Kabupaten/Kota di Jatim

Sah! Ini Daftar Upah Minimum Sektoral untuk 10 Kabupaten/Kota di Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 19 Des 2024 18:38 WIB
Ilustrasi gaji naik
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Pakin Jarerndee)
Surabaya -

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025. UMSK merupakan patokan upah di sejumlah sektor usaha seperti industri kimia, industri makanan, hingga industri manufaktur.

Putusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Dalam putusan itu, UMSK ditetapkan untuk 10 Kabupaten/Kota yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Bangkalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari Unsur Buruh, Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa nilai UMSK yang ditetapkan lebih tinggi daripada besaran UMK kabupaten/kota terkait.

"Jadi nilai UMSK ini lebih tinggi daripada UMK karena kami anggap buruh yang bekerja di sektor industri berisiko tinggi tentu upahnya kami harap berbeda dengan buruh yang bekerja di sektor low risk," kata Fauzi saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (19/12/2024).

ADVERTISEMENT

Berikut Nilai UMSK di 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

1. Kota Surabaya Rp 5.284.267
2. Sidoarjo Rp 5.187.094
3. Gresik Rp 5.190.952
4. Kabupaten Pasuruan Rp 5.183.238
5. Kabupaten Mojokerto Rp 5.171.668
6. Tuban Rp 3.248.676
7. Kabupaten Madiun Rp 2.556.342
8. Kabupaten Malang Rp 3.784.509
9. Banyuwangi Rp 2.992.798
10. Bangkalan Rp 2.541.459




(dpe/fat)


Hide Ads