Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan bencana dalam kondisi tertentu.
Dana ini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan menahan mereka pada Rabu (14/10/2026). Dalam keterangan awalnya, KPK menyebut perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, tetapi belum merinci pengadaan tersebut terkait penanganan bencana apa.
Lantas, apa itu Dana Siap Pakai BNPB, kapan dana tersebut dapat digunakan, serta bagaimana prosedur penggunaan dan batasannya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Dana Siap Pakai BNPB
Dana Siap Pakai adalah dana yang disediakan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, serta kondisi yang memiliki risiko bencana berdampak luas berdasarkan penetapan kepala BNPB.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai. Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan, penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban DSP.
Sementara itu, dasar hukum pendanaan penanggulangan bencana secara umum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2007, BNPB menggunakan dana siap pakai yang disediakan dalam anggaran penanggulangan bencana saat tanggap darurat. Adapun Pasal 62 ayat (2) mengatur bahwa pemerintah menyediakan dana tersebut dalam anggaran BNPB.
PP Nomor 22 Tahun 2008 juga mengatur penyediaan DSP dalam APBN yang ditempatkan pada anggaran BNPB. Pemerintah daerah dapat menyediakan DSP melalui APBD yang dialokasikan dalam anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dengan demikian, DSP bukan dana yang bisa digunakan untuk sembarang kebutuhan setelah terjadi bencana. Penggunaannya harus sesuai dengan tujuan, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.
Kapan Dana Siap Pakai BNPB Digunakan?
Dana Siap Pakai dapat digunakan dalam beberapa kondisi yang telah diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020. Ada tiga kondisi utama yang menjadi dasar penggunaan dana tersebut.
1. Saat Terjadi Keadaan Darurat Bencana
DSP dapat digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dalam aturan penanggulangan bencana, kondisi darurat mencakup siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Status keadaan darurat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan cakupan bencana, yakni bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu segera melakukan berbagai tindakan, seperti menyelamatkan dan mengevakuasi korban, menyediakan kebutuhan dasar, serta mendukung operasi penanganan darurat.
DSP disediakan untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut agar penanganan bencana dapat dilakukan tanpa harus menunggu seluruh proses penganggaran rutin.
2. Dalam Keadaan Tertentu
DSP juga dapat digunakan dalam keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 mendefinisikan keadaan tertentu sebagai kondisi ketika status keadaan darurat bencana belum ditetapkan, telah berakhir, atau tidak diperpanjang, tetapi tindakan masih diperlukan untuk mengurangi risiko bencana dan mencegah dampak yang lebih luas.
Artinya, kebutuhan penanganan bencana tidak selalu berhenti ketika status darurat berakhir. Dalam kondisi tertentu, pemerintah masih perlu mengambil tindakan untuk mengendalikan risiko atau mencegah dampak yang lebih besar.
Meski demikian, tidak semua kegiatan yang berkaitan dengan bencana dapat langsung dibiayai menggunakan DSP. Penggunaan dana tetap harus memiliki dasar yang jelas serta mengikuti ketentuan dan persetujuan yang berlaku.
3. Ketika Terdapat Risiko Bencana Berdampak Luas
DSP juga dapat digunakan jika terdapat risiko bencana yang berpotensi menimbulkan dampak luas, berdasarkan penetapan kepala BNPB. Kondisi ini berkaitan dengan ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan berpotensi menimbulkan dampak besar jika tidak segera ditangani.
Namun, adanya potensi bencana tidak serta-merta membuat suatu kegiatan bisa dibiayai menggunakan DSP. Penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan, termasuk penetapan dan persetujuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, DSP dapat digunakan untuk tiga kondisi utama, yaitu keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, serta risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Dana Siap Pakai Digunakan untuk Apa Saja?
Penggunaan DSP harus disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan jenis kegiatan yang diperbolehkan dalam peraturan. Pasal 17 PP Nomor 22 Tahun 2008 mengatur penggunaan DSP untuk penanganan darurat melalui pengadaan barang dan/atau jasa bagi sejumlah kebutuhan, yaitu sebagai berikut.
- Pencarian dan penyelamatan korban bencana, termasuk dukungan terhadap operasi penyelamatan.
- Pertolongan darurat dan evakuasi korban untuk membantu warga yang terdampak atau berada dalam kondisi berbahaya.
- Penyediaan air bersih dan sanitasi guna mendukung kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
- Penyediaan pangan dan sandang untuk memenuhi kebutuhan konsumsi serta pakaian bagi korban bencana.
- Pelayanan kesehatan untuk menunjang penanganan medis bagi masyarakat terdampak.
- Penampungan dan tempat hunian sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal atau harus mengungsi akibat bencana.
DSP digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana, bukan membiayai sembarang kegiatan pemerintah. Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 juga mengatur penetapan kegiatan yang dapat dibiayai menggunakan DSP. Karena itu, setiap kegiatan harus memiliki dasar penggunaan dana dan memenuhi ketentuan teknis serta persetujuan yang berlaku.
Bagaimana Prosedur Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB?
Penggunaan DSP harus melalui proses administrasi dan verifikasi. Proses ini bertujuan memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan penanganan bencana dan tidak menyimpang dari peruntukannya.
Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 mengatur proses permohonan bantuan DSP, verifikasi, persetujuan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaannya. Secara umum, proses penggunaan DSP mencakup beberapa tahapan berikut.
Pertama, menetapkan dasar penggunaan dana. Penggunaan DSP harus didasarkan pada keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, atau risiko bencana berdampak luas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, mengajukan kebutuhan dan rencana kegiatan. Permohonan bantuan harus disertai dokumen sesuai jenis permohonan dan pihak yang mengajukan. Dokumen tersebut berupa laporan kejadian atau ancaman bencana, rencana kegiatan atau operasi beserta batas waktu penyelesaiannya, rincian anggaran, dan kajian teknis.
Ketiga, menjalani proses verifikasi dan persetujuan. Permohonan bantuan DSP harus diperiksa terlebih dahulu. Pemberian bantuan dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala BNPB atau pejabat yang diberi kuasa sesuai ketentuan.
Keempat, menyalurkan bantuan. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk dana maupun barang dan jasa, dengan mempertimbangkan kemudahan, ketersediaan, serta kelancaran distribusi.
Tahapan tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan DSP tidak berarti setiap permohonan bisa langsung dicairkan. Pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan, melalui verifikasi, dan mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.
Apakah Dana Siap Pakai BNPB Dapat Digunakan Setelah Status Darurat Berakhir?
DSP tidak bisa otomatis digunakan untuk semua kegiatan setelah status darurat bencana berakhir. Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 mengatur penggunaan DSP dalam keadaan tertentu, termasuk ketika status darurat belum ditetapkan, telah berakhir, atau tidak diperpanjang, tetapi tindakan masih diperlukan untuk mengurangi risiko bencana dan mencegah dampak yang lebih luas.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa kegiatan yang telah mendapat persetujuan Kepala BNPB untuk dibiayai menggunakan DSP tetap dapat dibayarkan ketika anggaran DSP baru tersedia setelah kegiatan selesai.
Namun, ketentuan ini bukan berarti semua kegiatan pemulihan pascabencana dapat langsung dibiayai menggunakan DSP. Pembayaran tetap harus berkaitan dengan kegiatan yang telah disetujui dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, DSP memiliki tujuan dan batas penggunaan yang jelas. Dana ini disediakan untuk mendukung penanganan bencana dalam kondisi tertentu, dengan prosedur penggunaan dan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
Simak Video "Video: BNPB Imbau Warga Sulut dan Halmahera Barat Waspadai Gempa Susulan"
(irb/hil)