Klarifikasi Sekolah 2 Anak Pembully Bocah Difabel hingga Tewas di Surabaya

Klarifikasi Sekolah 2 Anak Pembully Bocah Difabel hingga Tewas di Surabaya

Eka Fitria Lusiana - detikJatim
Selasa, 20 Okt 2026 11:59 WIB
Pernyataan sekolah SDN Medokanayu Surabaya
Pernyataan sekolah SDN Medokanayu Surabaya/Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Pihak Sekolah Medokan Ayu 1, Surabaya, telah mengeluarkan klarifikasi atas kasus yang melibatkan kedua siswanya K (10) dan F (8). Siswa tersebut merupakan terduga pelaku perundungan bocah difabel, Zulkarnain Abdil Aziz (10) hingga berujung tewas.

Pernyataan itu disampaikan melalui postingan akun Threads @sdnmedokanayu1. Pihak sekolah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Yakni Dinas Pendidikan Kota Surabaya, DP3A PPKB Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Dinas Sosial sejak 15 September 2026.

Dalam pernyataannya, pihak sekolah tidak menyebut secara pasti apakah kedua pelaku dinyatakan dikeluarkan ataupun tidak. Mereka hanya mengatakan, yang bersangkutan sudah tidak melaksanakan proses pembelajaran di sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya turut menegaskan tidak akan mentoleransi perundungan maupun kekerasan dalam bentuk apapun. Di samping itu, mereka akan terus melakukan pengawalan atas kasus yang terjadi serta mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi yang beredar dengan bijaksana.

ADVERTISEMENT

Berikut pernyataan lengkap pihak sekolah yang dikutip dari akun resmi Threads @sdnmedokanayu1:

PERNYATAAN KLARIFIKASI SEKOLAH

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua.

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, kami memahami perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap permasalahan ini. Sekolah menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Sekolah senantiasa berupaya menyikapi situasi ini dengan serius, penuh kehati-hatian, serta mengedepankan kepedulian dan tanggung jawab.

Sejak 15 September 2026, sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, DP3A PPKB Kota Surabaya, Polrestabes, Pengadilan, dan Dinas Sosial yang prosesnya juga sudah berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kami juga menyampaikan bahwa kedua siswa yang bersangkutan sudah tidak melaksanakan proses pembelajaran di sekolah.

Sekolah tidak mentoleransi segala bentuk perundungan (bullying) maupun kekerasan. Kami berkomitmen untuk mendukung penanganan yang objektif, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kewenangan pihak terkait.

Kami mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara bijaksana, menghormati proses yang sedang berjalan, serta menjaga privasi anak-anak yang terkait. Keselamatan dan perlindungan seluruh peserta didik merupakan prioritas bersama.

Terima kasih atas perhatian, kepedulian, saran, dan dukungan dari semua pihak. Semoga kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan serta kekerasan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

detikJatim telah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak sekolah apakah kedua pelaku memang dinyatakan dikeluarkan atau sekedar diberi sanksi skors? Namun, hingga berita ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan tersebut.

Sebelumnya, Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Kecamatan Rungkut, Surabaya, diduga meninggal usai menjadi korban penganiayaan oleh dua anak tetangganya berinisial K (10) dan F (8). Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Ayah korban, Selaras Abdul, mengungkapkan kesedihannya atas kepergian sang anak yang diduga mengalami perundungan hingga berujung kematian.

Dalam perkembangan kasusnya, polisi mengusut dugaan penganiayaan tersebut dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV. Penanganan terhadap anak-anak yang diduga terlibat dilakukan melalui mekanisme khusus karena keduanya masih di bawah umur. Salah satu anak disebut akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemkot Surabaya, sedangkan anak lainnya sementara ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads