OTT KPK: Cara Kerja, Prosedur dan Peran Masyarakat

OTT KPK: Cara Kerja, Prosedur dan Peran Masyarakat

Jihan Navira - detikJatim
Selasa, 20 Jan 2026 13:30 WIB
OTT KPK: Cara Kerja, Prosedur dan Peran Masyarakat
Ilustrasi OTT KPK. Foto: Andhika Akbaryansyah/detikcom
Surabaya -

Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali menjadi sorotan setelah penangkapan Wali Kota Madiun Maidi. OTT merupakan metode penindakan yang digunakan KPK untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung dan terukur, serta telah mengungkap sejumlah kasus besar.

Di balik operasi tersebut, terdapat prosedur panjang dan peran masyarakat sebagai sumber informasi awal. Karena itu, penting memahami bagaimana OTT KPK dijalankan, sekaligus mengetahui peran publik dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Apa Itu OTT?

Menurut jurnal Kebijakan Ekonomi Volume 18 Tahun 2023 Universitas Indonesia, berjudul Pengaruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Masyarakat (Studi Kasus KPK), yang ditulis Wardhana Ardy Syahputra dan Muhammad Halley Yudhistira, OTT adalah salah satu sistem yang dimiliki KPK dalam penanganan kasus korupsi dengan menangkap basah seseorang yang terduga pelaku tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sifatnya yang rahasia, sangat terukur, dan melalui proses yang panjang menjadikan jarang sekali target operasinya bisa lolos dari tuduhan. Setelah mendapat laporan masyarakat, penyidik kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi dan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.

Setelah KPK mendapatkan cukup bukti, operasi penangkapan tersangka dilaksanakan secara rahasia. Kegiatan ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

Prosedur Pelaksanaan OTT

Tentunya, OTT memiliki prosedur khusus dalam setiap prosesnya. Berikut prosedur pelaksanaan OTT yang dilakukan KPK dimulai dari pengumpulan informasi hingga proses hukumnya.

1. Pengumpulan Informasi

Sebagai prosedur pertama, KPK akan mengumpulkan informasi dan bukti awal tentang dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, KPK dapat mengumpulkan data yang berasal dari laporan masyarakat atau hasil dari penyelidikan internal. Agar operasi berjalan sukses, diperlukan informasi yang akurat.

2. Perencanaan Operasi

KPK kemudian merencanakan operasi dengan cermat setelah informasi yang dikumpulkan dirasa cukup. Perencanaan juga termasuk waktu dan tempat yang tepat untuk melakukan penangkapan. Proses ini melibatkan berbagai pihak dalam KPK untuk memastikan operasi berlangsung dengan aman dan efektif.

3. Pelaksanaan Penangkapan

Setelah menyusun perencanaan, tim KPK kemudian melaksanakan penangkapan di lokasi yang sudah ditentukan. Penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

4. Konferensi Pers

Proses ini juga memberikan transparansi kepada publik mengenai proses hukum yang dilimpahkan kepada TPK melalui konferensi pers agar informasinya cepat menyebar ke masyarakat. KPK dalam proses ini menjelaskan kronologi penangkapan, profil tersangka, beserta barang bukti yang ditemukan.

5. Proses Hukum

Selanjutnya, hasil dari OTT kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses ini, dibutuhkan lebih banyak bukti dan persiapan untuk membawa kasus ke pengadilan.

Bentuk-bentuk Korupsi

Sebelum melakukan pengaduan atau pelaporan, ada baiknya jika mengetahui dulu bentuk-bentuk korupsi. Dilansir langsung dari laman resmi KPK, bentuk-bentuk korupsi sangat beragam dan bisa dilihat lebih detail sebagai berikut.

  • Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
  • Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
  • Penggelapan dalam jabatan.
  • Pemerasan dalam jabatan.
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan.
  • Delik gratifikasi.

TPK yang Dapat Ditangani KPK

KPK memiliki kewenangan khusus dalam menangani tindak pidana korupsi (TPK) tertentu yang dinilai berdampak besar dan strategis. Tidak semua kasus korupsi otomatis ditangani KPK, karena ada kriteria dan batasan yang mengatur jenis TPK yang dapat diambil alih, beberapa di antaranya sebagai berikut.

  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
  • Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

OTT kerap dilakukan berdasarkan informasi yang berasal dari masyarakat maupun sumber lain yang dinilai terpercaya. Informasi awal tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.

Dalam praktiknya, informasi yang akurat mengenai tindak pidana korupsi sering kali datang dari orang-orang di sekitar pihak yang diduga terlibat. Karena itu, OTT umumnya didahului laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi, bukan sekadar temuan spontan.

Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi juga diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat dapat berpartisipasi untuk mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi terkait tindak pidana korupsi, serta dapat memberikan saran maupun pendapat hingga melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Mengacu pada laman resmi KPK, sebagian besar OTT berawal dari pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, pelapor dipandang sebagai bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

Dalam menyampaikan laporan, pelapor wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap informasi yang masuk akan dianalisis dan ditelaah lebih lanjut, termasuk memastikan kelengkapan unsur 5W2H (who, what, when, where, why, how, how much), serta melakukan klarifikasi atas data yang disampaikan.

Selanjutnya, laporan dapat ditindaklanjuti melalui penindakan (pulinfo atau tangkap tangan), pengumpulan informasi tambahan, upaya pencegahan, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pengarsipan sesuai ketentuan.

Cara Masyarakat Melaporkan Dugaan Korupsi

KPK dalam laman resminya mengatakan keberhasilan lembaga tersebut dalam menangkap koruptor merupakan hasil dari peran dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.

Masyarakat bisa turut memberikan akses informasi atau laporan adanya dugaan TPK yang terjadi di sekitar. Sebelum melapor, masyarakat penting untuk mengetahui bahwa informasi yang diajukan harus valid disertai bukti pendukung yang kuat.

Bentuk partisipasi masyarakat ini ditangani langsung oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat dengan menyediakan berbagai saluran seperti layanan konvensional yang dapat diakses oleh siapapun.

Jika ingin mengajukan pengaduan, masyarakat bisa datang langsung atau melalui telepon, faksimile, SMS. Selain itu, juga bisa menggunakan fasilitas yang disediakan KPK, yaitu KPK Whistleblower's System (KWS). Fasilitas ini menjaga kerahasiaan pelapor dengan jaminan dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Selain itu pelapor juga dapat berperan secara aktif dalam memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu khawatir identitasnya akan diketahui orang lain. Berikut tata cara mengajukan pengaduan melalui KWS.

Format Laporan atau Pengaduan

Masyarakat sebelum melapor sebaiknya perlu memperhatikan persyaratan dan kelengkapan atas laporan tersebut agar mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya. Untuk itu, berikut format laporan atau pengaduan yang baik.

  • Pengaduan disampaikan secara tertulis.
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.
  • Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
  • Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
  • Sumber informasi untuk pendalaman.
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
  • Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

Bukti Permulaan Pendukung Laporan

Agar laporan dugaan tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti, pelapor perlu melampirkan bukti permulaan yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukti ini menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk menilai substansi laporan, sebelum masuk ke tahap penelaahan dan proses hukum selanjutnya.

  • Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi
  • Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  • Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat, disposisi perintah
  • Bukti kepemilikan
  • Identitas sumber informasi

KPK menegaskan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya selama yang bersangkutan tidak mempublikasikan sendiri laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan dinilai belum memadai, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai permintaan pelapor.




(hil/irb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads