Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya mengkritik kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melarang penambahan izin Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau diskotek baru. Pemkot Surabaya diminta lebih selektif dalam memberikan izin, bukannya melarang penambahan tempat hiburan.
Wali Kota Eri pun merespon kritikan Hiperhu Surabaya. Ditegaskan lagi oleh Eri, bila diskotek di Kota Pahlawan jumlahnya sudah dinilai cukup.
"Sudah cukup jumlah diskotek di Surabaya, karena yang kita lihat bukan dari PAD, tapi kepentingan dan pembentukan karakter anak bangsa," tegas Eri saat dihubungi detikJatim, Jumat (9/10/2026).
Eri mengatakan, jika keputusan itu bukan hanya ditujukan krpada diskotek saja. Tetai juga tempat penjualan minuman keras, pemkot tidak terbitkan lagi.
"Kecuali memang jadi satu dengan hotel. Di hotel hanya jual eceran minuman keras, kalau diskotek sudah tidak diizinkan, meskipun di hotel," katanya.
Ia menjelaskan, bila jajarannya akan bertemu dengan pengusaha RHU. Khususnya membahas soal penegakan aturan hingga sanksi.
"Tidak ada kalau terkait penambahan diskotek, tetapi OPD akan melakukan pertemuan untuk pemgetatan pengawasan sesuai persyaratan, jika melanggar sanksi akan ditutup," jelasnya.
Wanti-wanti itu juga berlaku untuk bar-bar yang menjual minuman keras. "Yang sudah berizin dan berdiri, untuk menjalankan pengawasan terhadap pengunjungnya," pungkasnya.
Simak Video "Upaya Eri Cahyadi Menggaet Turis lewat "Surabaya Holiday Super Sale""
(dpe/dpe)