Dunia kampus Universitas Negeri Malang (UM) dihebohkan dengan munculnya laporan dugaan percobaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswanya. Menanggapi kabar tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UM langsung turun tangan.
Ketua Satgas PPK UM Prof. Dr. Eddy Sutadji menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban melalui kanal pengaduan resmi. Sejumlah langkah tegas dan mendalam telah ditempuh untuk memastikan penanganan berjalan obyektif serta profesional.
"Satgas PPK UM telah mengkonfirmasi mengenai kondisi, kebutuhan, serta dukungan yang diperlukan oleh pelapor. Termasuk aspek keamanan dan pendampingan psikologis," ujar Eddy Sutadji dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (10/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pendampingan terhadap korban atau pelapor, Satgas PPK UM juga terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak fakultas guna mendukung keamanan serta keberlangsungan kegiatan akademik para pihak yang terlibat. Keterangan awal dari pihak terlapor pun telah digali untuk memperjelas perkara.
"Kami juga berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.
Saat ini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung. Tim Satgas PPK UM terus mengumpulkan informasi dan menelaah bukti-bukti relevan guna memperoleh gambaran yang utuh.
Pendekatan secara hati-hati serta penyesuaian terhadap kondisi psikologis dan prosedur hukum tetap diutamakan. Prof Eddy pun menegaskan komitmen UM sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan keberlangsungan kegiatan akademik seluruh sivitas akademika.
Pihak kampus juga menghormati penuh proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian dan siap mengambil tindakan tegas sesuai hasil pemeriksaan resmi.
"UM menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Universitas akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan atau proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
UM juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi agar tidak merugikan hak dan kepentingan para pihak.
Seperti diberitakan, seorang mahasiswi baru Universitas Negeri Malang (UM) yang diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh seniornya disebut mengalami trauma. Korban berinisial AR (18) bahkan masih harus menjalani aktivitas perkuliahan di kampus yang sama dengan terduga pelaku.
Peristiwa dugaan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (25/8/2026). Meski kejadian telah berlalu, korban disebut masih mengalami trauma karena harus beraktivitas di lingkungan kampus yang sama dengan terduga pelaku.
"Korban cukup trauma dengan peristiwa yang dialami. Dan setiap harinya harus berkuliah, masalahnya pelaku masih satu kampus, namun beda fakultas," terang kuasa hukum korban Wiwid Tuhu Prasetyanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
