Restorative Justice Bukan Hak Otomatis, Begini Aturan Mainnya

Fathir Rofi - detikJatim
Selasa, 22 Sep 2026 14:45 WIB
Ilustrasi Hukum. Foto: detikcom/Ari Saputra
Surabaya -

Kasus petani di Bojonegoro yang mencuri dua potong kayu jati dan ditolak upaya restorative justice (RJ) oleh Perhutani menjadi sorotan. Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa penerapan RJ tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena tersangka memenuhi sejumlah syarat.

Sejak 29 Juli 2026, Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro, gara-gara dua potong kayu jati yang diambilnya dari kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.

Satreskrim Polres Bojonegoro sempat membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian lewat RJ. Namun, Perhutani KPH Padangan menolak RJ dengan alasan ingin memberi efek jera kepada pelaku dan melindungi aset negara. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan RJ yang bisa diterapkan?

Aturan Resmi RJ

RJ secara resmi masuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2 Januari 2026. Aturan ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sebelumnya, ketentuan RJ diatur terpisah di masing-masing institusi. Di tingkat penyidikan, RJ diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Pada tahap penuntutan, diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan di tingkat persidangan diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

Ketiga aturan tersebut sama-sama menempatkan RJ untuk perkara tertentu, terutama tindak pidana ringan. Pendekatan ini tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana, seperti perkara yang berkaitan dengan nyawa, terorisme, atau keamanan negara.

Penerapan RJ

Dilansir dari laman resmi MARI News yang dikelola Mahkamah Agung, RJ pertama kali diterapkan di Indonesia dalam peradilan anak dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

UU SPPA mengubah hukuman yang sebelumnya bersifat memenjarakan (retributif) menjadi pendekatan restoratif. Berdasarkan undang-undang tersebut, aparat penegak hukum diwajibkan menerapkan konsep RJ melalui proses diversi.

Proses penyelesaian ini menekankan pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, pelibatan partisipasi masyarakat, dan menghindarkan anak dari stigma serta dampak buruk hukuman penjara.

Tidak berhenti di sana, RJ kemudian diterapkan dalam tindak pidana umum. Namun, karena hukum pidana materiil dan formil (KUHP dan KUHAP) yang lama saat itu belum mengatur soal musyawarah mufakat, penegak hukum menerbitkan payung hukum di masing-masing instansi.

Namun, dalam perkembangannya, aturan masing-masing instansi menimbulkan perbedaan penerapan RJ di lapangan. Sehingga lahirlah KUHP Baru Undang-Undang No 1 Tahun 2023, serta sistem hukum formil lewat KUHAP 2025 yang mengatur ketentuan RJ secara tegas.

Melalui Pasal 59, KUHP baru mengizinkan hakim menjatuhkan vonis pidana, atau menggantinya lewat mediasi kedua pihak. Penerapannya dilakukan secara bertahap mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, hingga sidang pengadilan.

Syarat RJ

Syarat RJ dalam KUHAP 2025 pun dibuat lebih ringkas dan fleksibel. Berdasarkan Pasal 80 KUHAP 2025, berikut beberapa syarat suatu kasus pidana bisa diselesaikan secara RJ.

  • Tindak pidana diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori III.
  • Tindak pidana adalah perbuatan yang baru pertama kali dilakukan.
  • Bukan kejahatan pengulangan tindak pidana, dengan mengecualikan pidana karena kealpaan atau denda.

Salah satu pembaruan krusial dari KUHAP 2025 adalah penghapusan batasan nominal kerugian, sehingga pengadilan memiliki keleluasaan menyelesaikan perkara restoratif secara musyawarah meskipun nilai kerugian korbannya berangka besar.

Bagaimana dengan Kasus Pencurian Kayu Jati Petani Bojonegoro?

Dalam kasus petani Bojonegoro yang mencuri kayu jati Perhutani, nilai kerugian yang relatif kecil dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat kemungkinan penerapan RJ. Namun, kelayakan RJ tidak hanya ditentukan nilai kerugiannya.

Pencurian kayu di kawasan Perhutani juga dapat dikenakan ketentuan hukum yang berbeda. Perkara dapat dijerat dengan ketentuan pencurian dalam KUHP, atau ketentuan khusus dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang membuat ancaman hukuman lebih berat.

RJ juga bukan hak yang bisa diklaim sepihak oleh tersangka. Ketentuan dalam Pasal 81 KUHAPbaru mewajibkan adanya kesepakatan perdamaian yang disepakati pihak korban dan pelaku.

Hal ini senada dengan keterangan Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksanayang menyebut penerapan RJ tidak bisa dipaksakan tanpa persetujuan pihak korban atau pelapor

"Memang RJ diatur di KUHAP baru, tetapi ada beberapa pertimbangan dari pihak pelapor," ujar Ciptokepada detikJatim, Selasa (22/9/2026).

Di sisi lain, kuasa hukum Suginanto dari LBH Kinasih mengatakan kliennya beriktikad baik untuk memberi restitusi kepada Perhutani. Namun, hal itu tidak mengubah keputusan Perhutani untuk memberikan efek jera kepada tersangka.

Mahkamah Agung sendiri menyebut penerapan RJ menggeser hukuman retributif ke retoratif. Namun, penerapan RJ tidak serta merta menghentikan suatu perkara. Penyidikan RJ tetap wajib dilaporkan dan ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri paling lambat tiga hari sejak diajukan.



Simak Video "Video: Proses Mediasi Restorative Justice Erika Carlina dan DJ Panda di Polda Metro"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork