Kasus petani Bojonegoro, Suginanto (44), mengambil dua potong kayu jati di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Padangan menemui babak baru. Satreskrim Polres Bojonegoro tengah mengupayakan proses restorative justice (RJ), namun ditolak pihak Perhutani.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, Suginanto saat ini masih menjalani penahanan. Penyidik juga masih berkomunikasi dengan pihak Perum Perhutani KPH Padangan terkait upaya RJ.
"Masih kami komunikasikan dengan KPH Padangan sebagai pelapor," ucap AKP Cipto kepada media, Minggu (20/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cipto menjelaskan, komunikasi tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ. Namun, hingga kini belum ada keputusan final karena masih mempertimbangkan sikap dari pihak pelapor.
"Memang RJ diatur di KUHAP baru, tetapi ada beberapa pertimbangan dari pihak pelapor," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua potong kayu jati sebagai barang bukti. Penyidik juga masih mendalami apakah dugaan pengambilan kayu tersebut merupakan perkara pertama yang dilakukan Suginanto atau terdapat perbuatan serupa sebelumnya.
"Masih kami dalami apakah pelaku baru melakukan perkara ini, atau sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," terang Cipto.
Sementara itu, pihak Perhutani menutup pintu damai dengan Suginanto. Asisten Perhutani (Asper) Slamet Wahono mengatakan, Perhutani KPH Padangan memastikan menolak perkara tersebut diselesaikan melalui RJ.
"Untuk pengajuan RJ kami menolak dengan berbagai alasan. Yang terpenting adalah membuat efek jera terhadap pelaku," tegas Slamet.
Menurut Slamet, Suginanto diduga mengambil kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho. Suginanto disebut tertangkap tangan oleh petugas pada 29 Juli 2026, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Memang benar, pelaku mencuri kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho dan tertangkap tangan, lalu kami serahkan ke pihak kepolisian," ucap Slamet kepada media.
