5 Langkah yang Bisa Dilakukan Usai KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 12 Sep 2026 12:15 WIB
Ilustrasi KTP. (Foto: Dok.Inet)
Surabaya -

Maraknya kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik memicu keresahan warga. Tak sedikit masyarakat yang kaget saat tiba-tiba mendapati tagihan atau riwayat kredit buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika NIK KTP Anda terlanjur dicatut dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, jangan panik. Berikut adalah langkah darurat yang harus segera dilakukan untuk mengamankan identitas serta membebaskan diri dari jerat tagihan bodong.

1. Kumpulkan Bukti Riwayat Transaksi dan Dokumen

Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengamankan seluruh bukti pendukung. Cetak atau simpan salinan hasil pengecekan SLIK OJK (iDeb) yang menunjukkan daftar pinjaman mencurigakan atas nama Anda.

Selain itu, siapkan bukti pendukung bahwa Anda tidak pernah menerima dana pinjaman tersebut, seperti rekening koran atau riwayat transaksi bank pada tanggal pencairan yang tertera.

2. Buat Laporan Kehilangan/Penyalahgunaan Data di Kepolisian

Datangi kantor kepolisian (Polsek/Polres) terdekat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dan penipuan.

Surat laporan polisi ini sangat krusial sebagai dasar bukti hukum yang sah bahwa Anda adalah korban kejahatan pencatutan data, bukan debitur yang menunggak utang.

3. Ajukan Sanggahan Resmi ke Aplikasi Pinjol dan OJK

Kirimkan surat sanggahan resmi yang melampirkan laporan polisi dan bukti rekening koran kepada perusahaan pinjol yang bersangkutan. Tegaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana tersebut.

Lakukan pula pengaduan resmi kepada pihak OJK melalui saluran layanan konsumen:

  • Kontak Telepon OJK: 157
  • WhatsApp Resmi OJK: 081-157-157-157
  • Email Pengaduan: konsumen@ojk.go.id / emailkonsumen@ojk.go.id

4. Hadapi Debt Collector dengan Bukti Surat Laporan Polisi

Apabila terdapat penagih utang (debt collector) yang menghubungi atau datang menagih, jawab secara tegas dan tenang. Tunjukkan bukti Surat Laporan Polisi serta bukti pengaduan resmi ke OJK.

Jangan pernah membayar serupiah pun untuk pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, karena melakukan pembayaran dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan atas utang tersebut.

5. Minta Pembersihan Nama dalam SLIK OJK (Pembersihan BI Checking)

Setelah laporan Anda diproses oleh OJK dan aplikasi penyelenggara pinjol, pastikan Anda mengawal proses penutupan akun bodong tersebut hingga tuntas.

Minta juga surat keterangan pelunasan atau pembatalan transaksi dari pihak penyelenggara agar riwayat skor kredit Anda dalam SLIK OJK kembali bersih dan pulih.



Simak Video "Video: Update Data Slik Dikebut, Apa Dampaknya?"

(ihc/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork