Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 08 Sep 2026 18:00 WIB
Ilustrasi pinjol. (Chat GPT)
Ilustrasi pinjol. Foto: ChatGPT
Surabaya -

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP merupakan salah satu data pribadi yang perlu dijaga. Sebab, data seperti NIK, nomor ponsel hingga alamat dapat disalahgunakan oleh pihak lain, termasuk untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Masyarakat yang khawatir NIK-nya digunakan untuk mengajukan pinjaman atau kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya dapat melakukan pengecekan melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Cek NIK Dicatut Pinjol

Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan SLIK OJK. Masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online melalui layanan iDebKu atau datang langsung ke kantor OJK. Berikut cara mengecek apakah NIK digunakan untuk pengajuan pinjaman atau kredit dirangkum dari laman Indonesia Baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Cara Cek NIK Dicatut Pinjol via Offline

Pengecekan NIK melalui SLIK OJK juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor OJK. Pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas sesuai status kewarganegaraan serta dokumen tambahan apabila pengecekan dilakukan melalui kuasa.

  • KunjungiKantorOJK terdekat dan bawa dokumen berupa:
    • KTP untuk warga negara Indonesia (WNI).
    • Paspor untuk warga negara asing (WNA).
  • Jika melalui kuasa, maka membawa surat kuasa.
  • OJK melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
  • Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.
  • Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.

2. Cara Cek NIK Dicatut Pinjol via Online

Selain datang langsung ke kantor OJK, masyarakat juga bisa mengecek penggunaan NIK untuk pinjaman atau kredit secara online melalui layanan iDebKu OJK. Berikut langkah-langkahnya.

ADVERTISEMENT
  • Buka laman iDebKu OJK.
  • Pilih menu "Pendaftaran".
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas hingga kode keamanan atau captcha.
  • Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Isi formulir SLIK OJK.
  • Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Centang pernyataan kebenaran data.
  • Klik "Ajukan Permohonan".
  • Pemohon akan menerima email yang berisi informasi nomor pendaftaran.
  • Cek status permohonan melalui menu "Status Layanan".
  • Masukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.

Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja. Setelah selesai, masyarakat dapat melihat informasi kredit atau pinjaman yang tercatat menggunakan data pemohon.

Apa yang Bisa Dilakukan Jika NIK Dipakai Pinjol Tanpa Izin?

Hasil SLIK OJK dapat digunakan untuk mengetahui apakah terdapat pinjaman atau kredit yang tidak pernah diajukan oleh pemilik NIK.

Jika ditemukan pinjaman yang dirasa tidak pernah diambil atau diajukan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada OJK.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.

Masyarakat sebaiknya rutin menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads