Kapan Lagi Ada Libur Panjang di Kalender 2026?

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 07 Sep 2026 18:15 WIB
Ilustrasi kalender libur 2026. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Libur panjang menjadi salah satu momen yang banyak dinantikan masyarakat untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau merencanakan perjalanan. Karena itu, mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari dapat membantu mengatur rencana kegiatan maupun waktu cuti.

Lantas, kapan lagi ada libur panjang pada kalender 2026? Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, masih ada satu periode libur panjang 2026.

Jadwal Libur Panjang 2026

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Dari keseluruhan tanggal tersebut, salah satu periode yang membentuk libur panjang berada pada akhir Desember 2026.

Libur Natal 2026

Periode libur panjang berikutnya terjadi saat perayaan Natal 2026. Masyarakat dapat menikmati empat hari libur berturut-turut. Rincian libur panjang Hari Raya Natal atau Kelahiran Yesus Kristus sebagai berikut.

  • Kamis 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
  • Jumat 25 Desember 2026: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
  • Sabtu 26 Desember 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu 27 Desember 2026: Libur akhir pekan

Dengan demikian, masyarakat berpotensi menikmati empat hari libur berturut-turut, yakni 24-27 Desember 2026. Bagi pekerja yang memperoleh hak cuti sesuai ketentuan perusahaan, periode tersebut juga dapat diperpanjang dengan mengambil cuti pada hari kerja sebelum atau sesudahnya.

Apakah Masih Ada Libur Panjang Sebelum Natal?

Berdasarkan daftar resmi pemerintah, setelah libur nasional dan cuti bersama pada Agustus 2026, tidak terdapat lagi hari libur nasional maupun cuti bersama pada September, Oktober, dan November.

Hari libur nasional terakhir sebelum Desember adalah Selasa 25 Agustus 2026, bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya, masyarakat yang ingin mencari momen libur panjang berikutnya perlu menunggu hingga periode Natal pada akhir Desember.

Masyarakat dapat memanfaatkan periode tersebut untuk berbagai kegiatan, mulai dari berkumpul bersama keluarga, bepergian, hingga sekadar beristirahat sebelum memasuki tahun baru. Namun, perlu diperhatikan bahwa cuti bersama tidak otomatis memiliki ketentuan yang sama bagi seluruh pekerja.

Dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.



Simak Video "Video Arus Balik Terurai Akibat WFA"

(irb/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork