25 Agustus Libur Maulid Nabi, Apakah 24 Agustus Cuti Bersama?

25 Agustus Libur Maulid Nabi, Apakah 24 Agustus Cuti Bersama?

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 22 Agu 2026 16:00 WIB
Ilustrasi Kalender Agustus 2026. Ada berapa tanggal merah?
Foto: ChatGPT Ilustrasi Kalender Agustus 2026. Ada berapa tanggal merah?
Jakarta -

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Menjelang momentum ini, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hari Senin, 24 Agustus 2026-apakah ditetapkan sebagai tanggal merah atau cuti bersama?

Bagi para pekerja dan pelajar yang mengharapkan libur panjang (long weekend), berikut aturan resmi pemerintah terkait ketetapan hari libur tersebut.

Apakah 24 Agustus Cuti Bersama?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri-yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB-tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan Senin, 24 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut menegaskan bahwa Senin, 24 Agustus 2026 tetap berlaku sebagai hari kerja biasa bagi karyawan perbankan, aparatur sipil negara (ASN), hingga pegawai swasta. Pelaksanaan operasional maupun penyesuaian jam kerja pada tanggal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal instansi atau perusahaan masing-masing.

ADVERTISEMENT

25 Agustus 2026 Tanggal Merah Libur Maulid Nabi SAW

Sebaliknya, tanggal merah resmi ditetapkan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan penanggalan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag), tanggal tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.

Peringatan Maulid Nabi sendiri merupakan momen bersejarah bagi umat Islam untuk mengenang hari kelahiran, perjalanan dakwah, serta meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Meski pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada hari kejepit tersebut, masyarakat tetap berkesempatan menikmati libur panjang selama 4 hari berturut-turut. Caranya adalah dengan mengajukan cuti tahunan mandiri pada Senin, 24 Agustus 2026.

Jika permohonan cuti disetujui instansi atau tempat kerja, skema libur yang didapat adalah sebagai berikut:

  • Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan (weekend)
  • Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan (weekend)
  • Senin, 24 Agustus 2026: Rekomendasi cuti tahunan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Tahun 2026

Setelah peringatan Maulid Nabi pada 25 Agustus, kalender libur nasional 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri tinggal menyisakan momentum di penghujung tahun, yakni pada bulan Desember.

Masyarakat baru akan kembali menjumpai libur nasional dan cuti bersama pada momen peringatan Natal 2026 dengan rincian:

  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 25 Desember 2026: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan demikian, Senin, 24 Agustus 2026 bukanlah tanggal merah maupun cuti bersama. Bagi masyarakat yang hendak merencanakan liburan atau agenda keluarga, pemanfaatan hak cuti tahunan pada tanggal tersebut menjadi opsi ideal untuk menciptakan long weekend.



(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads