Oknum guru inisial SMD (60) dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa siswinya hingga 13 kali. Selain memanfaatkan posisinya sebagai guru, pria asal Bandar Kedungmulyo, Jombang itu juga menebar ancaman agar korban bungkam.
Pengacara Korban, Wahju Prijo Djatmiko menuturkan, SMD diduga mengawali aksinya sekitar September 2023. Ketika itu, korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 10 jenjang SMA.
Menurut Wahju, SMD mantan wali kelas korban di jenjang SMP. Nah, sekolah jenjang SMP dan SMA itu satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Sehingga masih ada interaksi antara terduga pelaku dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambah lagi, orang tua korban juga kenal dengan SMD. Sebab keluarga korban kerap meminta air doa dari terduga pelaku. Sehingga baik korban maupun orang tuanya menaruh hormat kepada terduga pelaku.
"Dia (SMD) kan memang suka ceramah agama. Suka memberikan air doa ke keluarga korban. Berarti ada hubungan kaya guru spiritual gitu," terangnya.
Namun, rasa hormat korban justru disalahgunakan oleh SMD. Menurut Wahju, awalnya terduga pelaku meminta korban datang ke rumahnya di Dusun Brangkal. Korban pun datang bersama 2 temannya tanpa curiga.
SMD lantas meminta 2 teman korban untuk membeli makanan. Saat itulah terduga pelaku melancarkan perbuatan cabulnya. Ia menarik paksa korban ke kamar tidurnya.
"Kadang korban dikasih duit, setelahnya dikasih duit Rp 30.000, diberikan makanan, seperti seblak. Kalau bawa teman, temannya disuruh beli makanan yang jauh-jauh gitu," ungkapnya.
Perbuatan cabul tersebut, lanjut Wahju, diduga terus diulangi oleh SMD. Baik di rumahnya, di semak-semak pinggir rel kereta api, maupun di kantor sekolah.
Bahkan di kejadian ke-11, 12 dan 13, menurut Wahju, SMD diduga menyetubuhi korban. Jadi, terduga pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban hingga 13 kali sampai sekitar Agustus 2024.
"Korban juga mengaku sempat dipaksa membuat dokumentasi bermuatan tidak senonoh yang kemudian diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban tetap bungkam dan tidak melapor. Selain itu, SMD diduga juga mengancam akan melakukan perbuatan bejat tersebut di hadapan orang tua korban apabila korban menolak atau melaporkan ke orang tua korban. Sehingga korban merasa terjebak dan memilih diam demi melindungi keluarganya," jelasnya.
Sekitar 2 tahun korban memendam sendiri trauma yang diduga akibat perbuatan bejat gurunya. Sampai gadis asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang ini lulus sekolah dan saat ini bekerja di sebuah kedai wilayah Kertosono, Nganjuk.
Kasus ini mencuat ketika gadis yang kini berusia 19 tahun itu tak tahan lagi menanggung trauma selama beberapa tahun. Menurut Wahju, kliennya menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di tempat kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.
Sehingga akhirnya Wahju mendampingi ayah korban, MD (54) melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Yaitu atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah (melakukan penanganan) sesuai dengan prosedurnya," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra menuturkan, saat ini pihaknya menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari ayah korban. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa ayah korban selaku pelapor, korban, serta visum terhadap korban.
"Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku," tegasnya.
Oleh sebab itu, tambah Magribi, pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa kali korban dicabuli dan disetubuhi terduga pelaku. Nantinya, keterangan korban bakal dicocokkan dengan hasil visum.
"Yang diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak menyatakan berapa kalinya, tapi ini kan kita masih menunggu hasil visum," tandasnya.
