Polemik komentar bernada sinis terhadap unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS asal Bogor, berbuntut panjang. Dokter fungsional Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, dr Herdiana Ayu Saputri, dinonaktifkan dari pelayanan kesehatan setelah komentar dari akun media sosial yang menggunakan namanya menuai sorotan publik.
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang masih melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin. Di tengah proses tersebut, Herdiana bersama suaminya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Yurizal dan masyarakat.
Awal Mula dari Keluhan Pasien BPJS
Polemik bermula ketika Yurizal mengunggah keluhan mengenai pelayanan rumah sakit melalui akun Threads miliknya. Saat itu, Yurizal mengaku belum mendapatkan ruangan setelah menunggu selama berjam-jam meski dirinya merupakan pasien BPJS.
"8 jam belum dapat ruangan, Gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS," tulis Yurizal dalam unggahannya di Threads.
Unggahan tersebut kemudian mendapat komentar dari akun yang diketahui milik dr Herdiana. Komentar itu dinilai bernada tidak berempati karena menyinggung kondisi pasien serta penggunaan BPJS.
"yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi "tit tit...tit..titt..". Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs," tulis Herdiana saat itu.
Sekitar sepekan setelah mengunggah keluhan tersebut, Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka itu kemudian disampaikan pihak keluarga dan membuat komentar yang sebelumnya ditulis akun Herdiana kembali menjadi perhatian publik.
Dinkes Malang Panggil dan Nonaktifkan Dokter
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kemudian memanggil dr Herdiana untuk meminta klarifikasi mengenai komentar tersebut. Herdiana diketahui merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Izzah EL Maila membenarkan status Herdiana sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Pakisaji.
"Iya benar yang bersangkutan merupakan dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," ujar Izzah saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Dalam pemeriksaan awal, Herdiana membenarkan bahwa akun media sosial yang digunakan untuk memberikan komentar tersebut merupakan akun miliknya. Dinkes kemudian menonaktifkan Herdiana dari pelayanan kesehatan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.
"Yang bersangkutan sudah kami non aktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan," tegas Izzah.
Izzah menjelaskan, penonaktifan tersebut bukan merupakan sanksi final. Dinkes masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah atau sanksi terhadap Herdiana.
"Kita non aktifkan, karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," ujar Izzah.
"Nanti hasilnya apa, apakah ada sanksi dan sebagainya menunggu hasil pemeriksaan," tandasnya.
Simak Video "Keseruan AICE Got You! Panggung Crispymu! Season 2 Akhirnya Sampai di Malang!"
(auh/hil)