Marak Open Donasi di Ruang Publik, Bagaimana Aturan dan Pengawasannya?

Marak Open Donasi di Ruang Publik, Bagaimana Aturan dan Pengawasannya?

Myes - detikJatim
Rabu, 23 Sep 2026 15:45 WIB
Ilustrasi open donasi.
Ilustrasi open donasi. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Kucing-kucing berkostum yang tidur di tengah keramaian Jalan Tunjungan, Surabaya, menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial. Kondisi sejumlah kucing yang tampak lemas memunculkan dugaan, mulai dari pemberian obat tidur hingga eksploitasi.

Sorotan semakin ramai setelah diketahui adanya aktivitas donasi dari pengunjung. Pemilik kucing, Bimo, membantah dugaan tersebut dan menjelaskan kondisi kucing-kucingnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Cahyadi menegaskan aktivitas di pedestrian Tunjungan harus sesuai ketentuan dan tidak boleh dilakukan tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fenomena pengumpulan donasi di ruang publik seperti ini bukan kegiatan yang sepenuhnya bebas dari aturan. Di Indonesia, kegiatan menghimpun uang atau barang dari masyarakat dikenal sebagai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Aturan mengenai PUB diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Aturan tersebut kemudian diubah melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 30 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

Apa Itu Pengumpulan Uang atau Barang?

Dalam Permensos 8/2021, PUB merupakan usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam sejumlah bidang, termasuk kesejahteraan sosial, kebencanaan, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, dan kebudayaan.

Artinya, pengumpulan donasi tidak hanya berkaitan dengan bantuan korban bencana. Kegiatan yang menghimpun uang atau barang dari masyarakat untuk tujuan sosial tertentu juga dapat masuk dalam kategori PUB. Namun, tidak semua kegiatan pengumpulan uang atau barang membutuhkan izin.

Mengutip dari jurnal "Implementasi Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang dalam Praktek Pengumpulan Donasi Bencana Alam oleh Mahasiswa", Permensos 8/2024 menambahkan ketentuan mengenai kegiatan PUB yang tidak memerlukan izin.

Di antaranya, zakat, pengumpulan di dalam tempat peribadatan, keadaan darurat di lingkungan terbatas, gotong royong di lingkungan terbatas seperti sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa, serta pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

Karena itu, konteks kegiatan perlu dilihat terlebih dahulu. Pengumpulan donasi yang dilakukan secara terbuka kepada masyarakat di ruang publik tidak otomatis termasuk pengecualian hanya karena tujuannya bersifat sosial.

Bagaimana Aturan Donasi di Ruang Publik?

Secara umum, penyelenggara PUB yang masuk dalam ketentuan perizinan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai cakupan wilayah dan kewenangannya.

Permensos 8/2024 juga mengatur sejumlah persyaratan bagi penyelenggara untuk masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan, antara lain diperlukan dokumen legalitas organisasi, domisili, NPWP, rekening atau wadah penampung hasil PUB, identitas pengurus, rekomendasi pejabat berwenang, serta proposal kegiatan.

Penyelenggara juga diwajibkan bersedia menampilkan profil kelembagaan laman publikasinya. Profil tersebut paling sedikit memuat sejarah pendirian lembaga, susunan pengurus, kegiatan yang dilaksanakan, serta alamat dan nomor telepon lembaga.

Aturan tersebut menjadi salah satu bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengetahui siapa pihak yang menggalang dana dan untuk apa dana tersebut dikumpulkan.

Penggalangan dana di ruang publik, seperti persimpangan jalan atau tempat ramai, merupakan salah satu metode yang digunakan masyarakat. Kegiatan semacam itu tetap perlu memperhatikan ketertiban umum, keselamatan perizinan, dan pertanggungjawaban dana.

Siapa yang Mengawasi?

Pengawasan penyelenggaraan PUB dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya. Dalam Permensos 8/2024, menteri, gubernur, serta bupati/wali kota memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PUB. Pengawasan dilaksanakan aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan tugas penertiban.

Untuk aparat pengawasan intern pemerintah, pengawasan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun. Sementara itu, pengawasan oleh satuan penertiban dilakukan secara berkala paling sedikit dua kali dalam setahun.

Selain pemerintah, masyarakat juga memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PUB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga melakukan pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui adanya penyimpangan, penipuan, pelanggaran, maupun hambatan dalam kegiatan PUB.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads