Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 23 Sep 2026 15:33 WIB
Terdakwa Agus Sulaiman dan Suyitno saat mendengarkan amar putusan majelis hakim di PN Malang
Sidang putusan pembunuhan Faradila Amalia Najwa (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Agus Sulaiman, terdakwa pembunuh Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) divonis hukuman mati. Sedangkan Suyitno yang turut membantu dijatuhi 20 tahun pidana penjara.

Sidang putusan digelar secara tertutup. Ini karena keluarga korban dan massa dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Malang. Karena hal ini, mereka hanya bisa memantau dari layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Agus dan Suyitno terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Soberi, Rabu (23/9/2026).

ADVERTISEMENT

Majelis hakim juga menilai Agus sebagai aktor intelektual kasus pembunuhan Faradila dan yang berinisiatif menghabisi korban. Hal ini lah yang membedakan vonis Agus dengan Suyitno.

Terdakwa Agus Sulaiman dan Suyitno saat mendengarkan amar putusan majelis hakim di PN MalangTerdakwa Agus Sulaiman dan Suyitno saat mendengarkan amar putusan majelis hakim di PN Malang (Foto: Dok. Istimewa)

"Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman sebagai pemilik niat utama yang hendak mewujudkan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang lain atau intellectual dader karena terbukti membunuh korban Faradilla Amalia Najwa dengan cara yang sadis," ujar hakim.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto mengaku akan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa. Pihaknya kini masih pikir-pikir dahulu.

"Jadi dari kami selaku penuntut umum, kami melakukan upaya apa, pikir-pikir, Karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim," ujar Budi Murwanto terpisah.

"Kami enggak menyatakan menerima atau tidak atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir. Karena hak, baik dari kami maupun dari nanti penasihat hukum maupun para terdakwa," imbuhnya.

Usai sidang putusan, Suyitno tampak pingsan setelah mendengar putusan tersebut, sementara Agus tetap tegar dengan masih duduk di kursi pesakitan. Pemandangan berbeda terlihat dari sujud syukur di ruang sidang.

Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads