Dua nama mulai mencuat di balik kasus penipuan Surat Keputusan (SK) ASN yang mencatut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Keduanya diduga menjadi aktor utama di balik praktik ilegal yang diduga memakan belasan korban itu.
Informasi terkait 2 nama itu diutarakan Sekda Gresik Achmad Washil. Dia menyebut keterlibatan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kini tengah didalami. Satu di antaranya masih tercatat sebagai ASN aktif, sedangkan satu lainnya sudah tidak lagi berstatus pegawai.
Ia mengungkapkan, dugaan keterlibatan 2 nama ini menjadi fokus penelusuran pemkab. Pihaknya juga telah menyampaikan hasil penelusuran internal itu kepada polisi.
"Ada indikasi kuat keterlibatan satu ASN aktif dan satu mantan ASN dalam kasus ini," ungkap Washil, Minggu (12/4/2026).
Sebelum menyebut detail lebih jauh, Washil menjelaskan bahwa salah satu terduga pelaku, yakni ASN nonaktif, bukan kali pertama terseret kasus serupa. Ia bahkan pernah dijatuhi sanksi berat hingga diberhentikan dari jabatannya.
"Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan," jelasnya.
Kasus penipuan ini sendiri terus berkembang dengan jumlah korban yang bertambah. Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah resmi melapor ke polisi Jumat (10/4). Rencananya, besok Senin (13/4), sembilan korban akan menyusul membuat laporan ke SPKT Polres Gresik
Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. Dari situ, korban ditawari jalan pintas untuk diangkat menjadi ASN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
"Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang," beber Washil.
Dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat juga ikut ditelusuri sebagai bagian dari rangkaian kejahatan ini. Washil menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke polisi. Jika ASN aktif yang diduga terlibat terbukti bersalah, Pemkab Gresik berancang-ancang akan memutuskan sanksi tegas.
"Kalau terbukti, ini termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa sampai pemberhentian," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan PNS ini berawal saat salah seorang korban berinisial SE masuk kerja dengan memakai seragam dan membawa Surat Keputusan (SK) mutasi. Di SK tersebut, dia ditempatkan ke bidang humas. Padahal, bidang tersebut sudah dihapus dan telah diganti dengan Prokopim.
Setelah dicek, nama pejabat yang tertera di SK tersebut memang ada. Namun, tanda tangan yang bersangkutan ternyata palsu. Selanjutnya, Pemkab Gresik segera melakukan penyelidikan internal hingga akhirnya lapor polisi.
Simak Video " Video ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan "
(ihc/dpe)